LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Selama 4 bulan, Jokowi telah keluarkan 135 paket deregulasi

Dampak paket deregulasi disebut belum kelihatan dalam waktu dekat.

2015-12-13 13:11:11
Paket Kebijakan Ekonomi
Advertisement

Guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintahan Jokowi-JK telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi hingga jilid I hingga VI. Sejak digulirkan awal September silam, tercatat 83 persen atau 135 deregulasi sudah selesai dilakukan dan diterbitkan.

Kantor Staf Presiden mencatat, sebesar 17 persen paket deregulasi atau sebanyak 30 paket masih dalam proses penyelesaian. Sisa paket deregulasi ini masih dalam proses penyelesaian di tingkat Kementerian / Lembaga (K/L).

Kepala Staf Kepresieden, Teten Masduki mengatakan, ‎paket kebijakan ekonomi jilid I sampai VI berjalan sesuai rencana, di mana kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya.

Advertisement

"Paket kebijakan ekonomi jilid I terdapat 134 deregulasi, jilid II terdapat 15 deregulasi, jilid III terdapat 8 deregulasi, jilid IV ada 10 deregulasi, jilid V ada 3 deregulasi dan paket ‎VI ada 5 deregulasi. Semuanya 175 deregulasi, 83 persen selesai," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Minggu (13/12).

‎Menurutnya, untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, tim Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

‎"Dampaknya akan mulai monitor tahun depan, kami akan pantau aspek regulasinya, dampak belum kelihatan dalam waktu dekat, pokok regulasinya selesai atau tidak, dampak pengaruhi banyak faktor, dan pemerintah sangat terbuka kalau memang paket-paket kurang cocok ternyata itu kontra produktif akan segara melakukan perubahan-perubahan," jelas dia.

Advertisement

Adapun Kemenko Perekonomian telah menetapkan tenggat waktu yang wajib diikuti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh setiap K/L yang terkait.

"Tenggat waktu yang pertama 31 Oktober 2015 untuk penerbitan semua keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi I, sedangkan tenggat waktu yang kedua 31 Desember 2015 untuk batas waktu penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam paket 1-6) dan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepada dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi 2 sampai 6," jelas dia.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.