LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Selama 3 tahun, pengaduan konsumen soal perumahan naik 50 persen

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mencatat jumlah pengaduan masyarakat mengenai perumahan di Indonesia meningkat 50 persen dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, baik dari perumahan lapak maupun rumah susun.

2018-03-28 19:04:58
Perumahan
Advertisement

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mencatat jumlah pengaduan masyarakat mengenai perumahan di Indonesia meningkat 50 persen dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, baik dari perumahan lapak maupun rumah susun.

Permasalahan konsumen yang diadukan meliputi insiden pembiayaan, insiden ketidakjelasan status sertifikat, insiden ketidaksesuaian fasilitas umum, insiden ketidaksesuaian izin lingkungan dan juga insiden ketidakjelasan biaya pengelolaan dan layanan.

"Kami menemukan perumahan ini ternyata dari pra transaksi hingga pasca transaksi, semuanya bermasalah. Kami berkesimpulan, selain peraturan yang memang perlu disempurnakan, pengawasannya juga sangat lemah. Ini aturannya saja belum ditegakkan, di lapangan pemasaran rumah banyak yang bermasalah," ujarnya di Jakarta (28/3).

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak menyatakan untuk saat ini setidaknya sudah ada sekitar 80 pengaduan yang didominasi dari sektor perumahan, dilanjutkan mengenai e-commerce, dan perbankan.

"Jadi yang banyak lapornya ke kita bukan rumahnya tidak selesai tapi sertifikatnya mereka tidak peroleh. Yang terbaru malahan perumahan Nusuno Karya, 355 KK di sana sedang membayar cicilannya ke 2 bank pelat merah tiba-tiba tahun ketujuh datang bank swasta berkirim surat bahwa tanah ini sudah di hak tangguhkan. Ini artinya masyarakat tidak tahu bahwa sertifikat mereka sudah ditangguhkan ke pihak lain. Di sini negara harus hadir dan BPKN sedang bekerja, dan alhamdulillah sudah beberapa warga telah peroleh sertifikat mereka," jelasnya.

Dia menyarankan untuk dibentuknya peraturan pemerintah (Permen) yang dapat bertindak sebagai pengawas atau melakukan pengawasan untuk menjamin akses masyarakat terhadap perumahan. Selain itu, juga diperlukan aturan pelaksanaan bagi para petugas untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada.

Advertisement

Diketahui, sesuai Kepmen Perumahan Rakyat No. 11 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun maka pengawasan salah satunya dilakukan oleh Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional (BKP4N). Untuk aduan konsumen pada sektor perumahan pada tahun 2016 BPKN menerima sebesar 11 persen, tahun 2017 sebesar 8 persen dan tahun 2018 yaitu 42,86 persen periode September 2017 hingga Maret 2018 ini.

"Undang-undang sudah memadai mengatur sanksi dan pidana. Yang kurang adalah penegakan dalam aturan itu. Ini dibutuhkan petunjuk pelaksanaan petugas di lapangan, selama ini tidak tegas maka membuat mereka khawatir apakah ini benar atau tidak," jelasnya.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
50 Persen penduduk Jakarta tak punya rumah
Kementerian PU-PR buka lowongan posisi komisioner dan deputi untuk BP Tapera
BTN Mortgage himpun 225 ide aplikasi dukung ekosistem pembiayaan KPR
Dukung program sejuta rumah, BTN resmi buka BTN Mortgtech Hackatho
Resmi bubar, Bapertarum ganti wajah menjadi BP Tapera
PUPR tunjuk bank asal Korea sediakan 500 rumah murah

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.