Sektor Perhotelan Belum Pulih, Pencairan THR Pegawai Hotel Ditunda?
Pemerintah telah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dibayarkan maksimal tanggal 18 April 2023. Artinya pengusaha harus membayarkan THR untuk karyawan pada H-3 lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pemerintah telah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dibayarkan maksimal tanggal 18 April 2023. Artinya pengusaha harus membayarkan THR untuk karyawan pada H-3 lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menyambut baik kebijakan tersebut. Mengingat tanggal 18 April hanya beberapa hari menuju hari lebaran.
"Saya rasa jadwal ini tidak ada masalah untuk pembayaran THR ini," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (27/3).
Hanya saja, kata Yusran, pembayaran THR dikembalikan lagi kepada kesanggupan masing-masing perusahaan. Khususnya bagi sektor perhotelan yang pemulihannya masih belum merata meskipun kebijakan PPKM sudah lama dihapus pemerintah.
"Tapi semua diserahkan ke perusahaan masing-masing," kata dia.
Yusran menceritakan, memang tingkat okupansi hotel mengalami peningkatan. Sayangnya hal itu hanya terjadi di Pulau Jawa dan Kalimantan Timur. "Memang ada peningkatan okupansi hotel lebih dari tahun 2019, tapi ini hanya di Jawa dan Kalimantan Timur," kata Yusran.
Sementara itu di wilayah lain, pemulihan belum bisa disebutkan lebih baik dari kondisi pra pandemi. Sehingga tidak semua perusahaan bisa membayarkan THR. "Pemulihan industri hotel ini tidak bisa dipukul rata karena belum semua sehat dan mampu melakukan kewajibannya," ungkapnya.
Hal ini menunjukkan tidak semua hotel-hotel di Indonesia dalam kondisi yang sudah pulih. Ada beberapa hotel yang tingkat okupansinya sudah lebih dari rata-rata nasional tapi banyak juga yang masih dibawah rata-rata.
"Tidak semua daerah mencapai rata-rata nasional atau di atasnya," kata dia.
Sehingga untuk pembayaran THR, PHRI menyerahkan kembali keputusan kepada masing-masing pengusaha. Tentunya dalam hal ini mereka harus berkomunikasi dengan para pegawainya.
"Jadi kebijakan internal antara pengusaha dengan karyawannya," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)