Sektor industri boleh nyicil bayar listrik tahun depan
Kebijakan ini untuk menjaga sektor industri padat karya agar tak terjadi PHK massal.
Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid III. Dalam paket tersebut, pemerintah fokus mendorong sektor industri dalam pemberian insentif tarif listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah memberikan diskon tarif listrik tengah sebesar 30 persen. Diskon tersebut diberikan dari pukul 23.00 hingga pukul 08.00. Kebijakan ini berlaku untuk tahun depan.
"Karena banyak perusahaan yang dijalankan dengan mesin. Kalau mereka naikkan kemampuan produksi di malam hari, maka diskonnya akan mendapatkan 30 persen dari tarif normal. Jadi kita akan dorong industri berbasis mekanik itu menggunakan kapasitasnya di malam hari ketika beban sedang turun. Itu PLN memberi diskon 30 persen," ujar Sudirman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain itu, kata dia, tarif listrik untuk golongan I-3 di atas 20 MVA dan golongan I-4 berdaya 30 MVA ke atas diturunkan sebesar Rp 13 per kwh, Penurunan ini lantaran turunnya harga minyak dunia.
Sudirman menambahkan pemerintah juga memberikan kemudahan pembayaran tarif listrik untuk sektor industri padat karya dengan cara dicicil. Untuk tahun pertama, pembayaran listriknya hanya bayar 60 persen dari tagihan listrik per tahun dan sisanya dibayar dengan cicilan 12 bulan.
"Misal ada industri padat karya yang rawan PHK dan kesulitan cash flow. Tagihannya Rp 15 miliar. Kebijakan PLN, dia boleh hanya bayar 60 persen saja yakni Rp 10,5 miliar, sisanya dicicil di bulan ke-13 selama 12 bulan," pungkas dia.