Sejak 2005, LPS telah cabut izin usaha 90 bank
Sementara, aset perusahaan per 30 September 2018 mencapai Rp 102,2 triliun. Jumlah tersebut didapat berdasarkan komposisi investasi sebesar Rp 90,00 triliun, kas dan piutang sebesar Rp 11,08 triliun, aset tetap Rp 0,1 triliun dan dana lain mencapai Rp 1,0 triliun.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha (ICU) 90 bank sejak 2005 sampai November 2018. Bank itu terdiri dari 1 bank umum dan 89 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Jumlah bank yang di CIU 2018 Januari sampai September ada lima bank BPR," ungkap Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/10).
"Jumlah laik bayar sejak 2005 sampai September 2018 mencapai Rp 1,027 triliun," tambahnya.
Sementara, aset perusahaan per 30 September 2018 mencapai Rp 102,2 triliun. Jumlah tersebut didapat berdasarkan komposisi investasi sebesar Rp 90,00 triliun, kas dan piutang sebesar Rp 11,08 triliun, aset tetap Rp 0,1 triliun dan dana lain mencapai Rp 1,0 triliun.
"Total aset hingga per 30 September 2018 mencapai Rp 102,2 triliun," katanya.
Fauzi menyebut, dari sisi pendapatan, per Januari hingga September 2018 mencepai Rp 14,7 triliun. Jumlah itu dari pendapatan premi sebesar Rp 10,4 triliun dan pendapatan investasi sebesar Rp 4,3 triliun.
Baca juga:
LPS naikkan suku bunga penjaminan 25 bps, ini rinciannya
Bos LPS prediksi suku bunga acuan BI akan naik lagi, ini pemicunya
Bos LPS: Informasi yang dimiliki otoritas tidak lagi eksklusif
Pembuat kebijakan RI kerap 'dipusingkan' persoalan data
LPS danai delapan riset sistem keuangan Tanah Air, ini daftarnya
LPS: Penyelesaian defisit transaksi berjalan bersifat jangka menengah
LPS sebut perbankan Indonesia aman dari gejolak ekonomi dunia