LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Segini Uang Saku Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri, ke Italia Bisa Rp10 Juta/Hari

Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani membuat daftar uang saku perjalanan dinas PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara. Besarannya berbeda untuk setiap negara dan jabatannya.

2023-05-13 09:29:05
PNS
Advertisement

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani membuat daftar uang saku perjalanan dinas PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara. Besarannya berbeda untuk setiap negara dan jabatannya.

"Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan," tulis penjelasan PMK tersebut, dikutip Jumat (12/5).

Advertisement

Ada sejumlah ketentuan mengenai uang saku perjalanan dinas luar negeri bagi PNS atau pejabat negara. Pertama, golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 tempat penginapan yang sama.

Kedua, dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:

1) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya,

Advertisement

2) dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.

Berikut ini uang saku yang diterima PNS saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri:

1. Amerika Serikat

Golongan A: USD659 atau setara Rp9,76 juta per hari (kurs dolar AS: Rp14.189)

Golongan B: USD563 atau seara Rp8,34 juta per hari

Golongan C: USD505 atau setara Rp7,48 juta per hari

Golongan D: USD447 atau setara Rp6,62 juta per hari

2. Brasil

Golongan A: USD436 atau setara Rp6,46 juta per hari

Golongan B: USD396 atau setara Rp5,87 juta per hari

Golongan C: USD378 atau setara Rp5,6 juta per hari

Golongan D: USD351 atau setara Rp5,2 juta per hari

3. Prancis

Golongan A: USD548 atau setara Rp8,12 juta per hari

Golongan B: USD464 atau setara Rp6,78 juta per hari

Golongan C: USD413 atau setara Rp6,122 juta per hari

Golongan D: USD381 atau setara Rp5,64 juta per hari

4. Jerman dan Belanda

Golongan A: USD485 atau setara Rp7,18 juta per hari

Golongan B: USD415 atau setara Rp6,15 juta per hari

Golongan C: USD368 atau setara Rp5,45 juta per hari

Golongan D: USD324 atau setara Rp4,8 juta per hari


5. Swiss

Golongan A: USD636 atau setara Rp9,42 juta per hari

Golongan B: USD570 atau setara Rp8,44 juta per hari

Golongan C: USD444 atau setara Rp6,58 juta per hari

Golongan D: USD401 atau setara Rp5,94 juta per hari

6. Italia

Golongan A: USD702 atau setara Rp10,40 juta per hari

Golongan B: USD637 atau setara Rp9,44 juta per hari

Golongan C: USD446 atau setara Rp6,61 juta per hari

Golongan D: USD427 atau setara Rp6,32 juta per hari


7. Saudi Arabia

Golongan A: USD468 atau setara Rp6,93 juta per hari

Golongan B: USD398 atau setara Rp5,89 juta per hari

Golongan C: USD356 atau setara Rp5,3 juta per hari

Golongan D: USD314 atau setara Rp4,65 juta per hari


8. Qatar

Golongan A: USD506 atau setara Rp7,5 juta per hari

Golongan B: USD448 atau setara Rp6,64 juta per hari

Golongan C: USD349 atau setara Rp5,17 juta per hari

Golongan D: USD290 atau setara Rp4,29 per hari


9. India

Golongan A: USD442 atau setara Rp6,55 juta per hari

Golongan B: USD349 atau setara Rp5,17 juta per hari

Golongan C: USD327 atau setara Rp4,84 juta per hari

Golongan D: USD325 atau setara Rp44,81 juta  per hari


10. Jepang 

Golongan A: USD519 atau setara Rp7,69 juta per hari

Golongan B: USD428 atau setara Rp6,34 juta per hari

Golongan C: USD382 atau setara Rp4,82 juta per hari

Golongan D: USD336 atau setara Rp4,98 juta per hari


11. Korea Selatan 

Golongan A: USD515 atau setara Rp7,63 juta per hari

Golongan B: USD467 atau setara Rp6,92 juta per hari

Golongan C: USD425 atau setara Rp6,3 juta per hari

Golongan D: USD421 atau setara Rp6,2 juta per hari


12. China

Golongan A: USD411 atau setara Rp6,09 juta per hari

Golongan B: USD351 atau setara Rp5,2 juta per hari

Golongan C: USD315 atau setara Rp4,66 juta per hari

Golongan D: USD279 atau setara Rp4,13 juta per hari.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.