LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Segera Cair, Gaji ke-13 PNS Tinggal Menunggu Izin Presiden Jokowi

Pemerintah menyatakan aturan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa keluar minggu ini. Saat ini revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS telah rampung.

2020-08-03 20:47:41
Gaji PNS
Advertisement

Pemerintah menyatakan aturan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa keluar minggu ini. Saat ini revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS telah rampung.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, menyatakan saat ini revisi PP terkait gaji ke-13 sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan/persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Pembahasan (PP terkait gaji ke-13) sudah selesai. Sekarang di Setneg (Sekretariat Negara). Tinggal menunggu persetujuan Presiden," ujar Dwi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (3/8).

Advertisement

Untuk tenggat waktunya sendiri, Dwi berharap persetujuan Presiden akan didapatkan minggu ini. Sehingga setelahnya, pihaknya bisa langsung mencairkan gaji ke-13.

"Semoga minggu ini (persetujuan Presiden)," katanya.

Advertisement

Gaji ke-13 Tak Diterima Pejabat Eselon I dan II

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan dengan kebijakan THR seperti Mei lalu, di mana tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II serta yang setingkat.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," katanya melalui konferensi pers virtual.

Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ialah sebesr Rp 28,5 triliun, termasuk anggaran untuk pensiunan. Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat penyaluran ini.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.