Sederet Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19
Pertama, insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan. Pemerintah sudah menanggung dan membayar pajak kepada 131.889 orang dari berbagai perusahaan. Adapun nilainya telah mencapai sebesar Rp3,49 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membeberkan sederet insentif perpajakan yang diberikan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Berbagai insentif itu diberikan untuk membantu agar dunia usaha bisa bertahan dari hantaman Covid-19.
Pertama, insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan. Pemerintah sudah menanggung dan membayar pajak kepada 131.889 orang dari berbagai perusahaan. Adapun nilainya telah mencapai sebesar Rp3,49 triliun.
"Kemudian ada insentif untuk membantu agar korporasi tidak mengalami tekanan cash atau likuiditas karena harus membayar berbagai ketentuan perpajakan seperti pajak impor 22, pajak pph pasal 25 dari sisi cicilan masanya dan juga dari sisi PPN," kata dia dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3).
Bendahara Negara itu menyampaikan berbagai insentif itu sudah dinikmati oleh puluhan ribu perusahaan. Untuk PPh 22 impor dirasakan oleh 14.941 perusahaan dengan nilai mencapai Rp13,56 triliun. Kemudian untuk cicilan masa PPH 25, dinikmati 66.682 perusahaan dengan nilai Rp20,5 triliun.
"Sedangkan untuk PPN restitusi yang dipercepat dinikmati oleh 2.529 wajib pajak dengan total fasilitas Rp5,05 triliun," jelas dia.
Berdasarkan survei dilakukan oleh pemerintah dari seluruh perusahaan yang telah menikmati fasilitas perpajakan tersebut, mayoritas mereka akan meminta atau akan memanfaatkan insentif itu kembali.
Untuk PPH 21 sebanyak 90 persen dari perusahaan akan memanfaatkan insentif di tahun 2021, PPH 25 86 persen dan, Pembebasan 22 impor 2 persen.
Baca juga:
Dampak Relaksasi Pajak, Suzuki Prediksi Penjualan Mobilnya Naik 20 Persen
Gaikindo: Relaksasi PPnBM Bisa Bikin Penjualan Kembali ke 80.000 Unit per Bulan
Daftar Penurunan Harga Jual Semua Varian Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross
Teka-teki Daihatsu Rocky dan Toyota Raize Dapat Diskon Pajak, Ini Jawaban Kemenperin!
Alasan Toyota Raize & Daihatsu Rocky Dapat Diskon Pajak Meski Belum Diproduksi di RI