LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Satgas BLBI Telah Kumpulkan Rp15,11 T, Terbaru Sita Aset Grup Texmaco Rp1,9 T

Pemerintah mengungkapkan total uang terkumpul dari penagihan dan penyitaan aset obligor dan kreditor pengemplang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) capai Rp 15,11 triliun. Capaian ini terjadi selama 7 bulan bekerja.

2022-01-20 13:15:09
Kasus BLBI
Advertisement

Pemerintah mengungkapkan total uang terkumpul dari penagihan dan penyitaan aset obligor dan kreditor pengemplang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) capai Rp 15,11 triliun. Capaian ini terjadi selama 7 bulan bekerja.

"Kalau dirata-ratakan setiap bulan Rp 2 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud, dalam konferensi pers Perkembangan Satgas BLBI, Kamis (20/1).

Terbaru, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan grup texmaco di 6 kota dan kabupaten sejumlah 159 tanah yang berlokasi di kota Tangerang, Kota Semarang, kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, kabupaten Kendal dan kabupaten Batang dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta Meter persegi.

Advertisement

"Ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita kali ini mencapai Rp 1,9 triliun," ujarnya.

Sebelumnya terkait Texmaco ini pada tahap 1 penyitaan pada 23 Desember 2021 yang lalu, satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah jaminan dari dan untuk kredit grup texmaco seluas 4,8 juta meter persegi.

"Kemarin sudah diumumkan itu di 5 kabupaten/kota yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, kota batu dan kota Padang dengan perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp 3,3 triliun," ujarnya.

Advertisement

Dengan demikian, kata Menko Mahfud, maka perkiraan nilai total aset yang telah disita Pemerintah dari grup Texmaco selama dua tahap ini sudah mencapai Rp 5,2 triliun.

"Dari keseluruhan itu jika dijumlah dengan yang lain-lain maka Satgas BLBI sampai hari ini berhasil menyita aset dan uang yang seluruhnya kalau diuangkan atau dirupiahkan mencapai Rp 15,11 triliun," ujarnya.

Menurutnya, negara akan terus fokus dalam menagih hingga menyita aset pengemplang BLBI. Mungkin bagi masyarakat awam kasus ini dianggap masalah bagi BLBI. Namun bagi Pemerintah, ini merupakan prestasi.

"Bagi kami justru Ini prestasi, yaitu dengan ditangkapnya beberapa oknum di kementerian keuangan atau DJKN yang memalsukan surat-surat aset tanah sekarang ditangkap, sudah ditahan karena beberapa surat jaminan aset BLBI itu plasukan dan dialih tangankan sebagainya," jelas Menko Mahfud.

Pemerintah Telah Miliki Data

Menko Mahfud mempersilahkan obligor pengemplang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk melakukan bantahan. Dia menegaskan, meskipun para obligor membantah, tapi pemerintah akan terus mengejar obligor yang bersalah untuk disita asetnya secara bergiliran. Sebab, pihaknya memiliki data yang lengkap.

"Kepada para debitur obligor silahkan yang mau membantah ke publik bantah saja, dan kami akan terus bekerja dan mengejar yang belum dapat giliran, nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," kata Menko Mahfud.

Dia memastikan, pemerintah melalui Satgas BLI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset debitur obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.

"Termasuk melakukan penguasaan, dengan mendorong penyelesaian regulasi, yaitu terkait dengan RUU Kepailitan, PKPU, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RPP PUPN) yang saat ini sedang olah untuk bisa mengambil aset BLBI ini," jelas Menko Mahfud.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.