Satgas Ancam Pidana Pelaku Peralihan Aset BLBI
Kepala Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menggandeng Bareskrim Polri karena obligor melakukan tindak pidana pencucian aset dengan modus tersebut. Dia ingin mendalami kasus-kasus yang jaminan asetnya telah berpindah tangan.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menemukan adanya aset obligor BLBI yang sudah berpindah tangan. Aset berupa lahan seluas 64.551 meter persegi dengan nilai Rp82,23 miliar tersebut telah beralih fungsi menjadi perumahan di Jakarta Timur.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menggandeng Bareskrim Polri karena obligor melakukan tindak pidana pencucian aset dengan modus tersebut. Dia ingin mendalami kasus-kasus yang jaminan asetnya telah berpindah tangan.
"Dalam hal ini ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (22/9).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat. Pihaknya juga sudah bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur untuk meminta pengamanan aset.
Atas berbagai usulan, Satgas BLBI memutuskan melakukan pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
Dewan Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud MD mengatakan praktik pemindahan aset tersebut sudah masuk tindak pidana, bukan lagi perdata. Sebab tanah yang dijaminkan ke negara malah diperjualbelikan.
"Dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana," kata Mahfud.
Baca juga:
Strategi Anyar Pemerintah Jokowi Tagih Utang BLBI
Bakrie Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Satgas BLBI Identifikasi Aset 15,2 Juta Hektare Milik Obligor
Sri Mulyani Blak-blakan soal Respons 24 Obligor BLBI saat Dipanggil Satgas
Satgas BLBI Terapkan Bunga Khusus untuk Tagih Utang Para Obligor
Mahfud MD: Presiden Jokowi Setuju Pembangunan Lapas Baru Pakai Lahan Aset BLBI