LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sanksi tegas menanti perbankan

Sanksi yang diberlakukan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha tertentu.

2012-06-03 18:00:00
DP motor
Advertisement

Bank Indonesia telah memutuskan penerapan minimal uang muka atau down payment (DP) bagi kredit pembelian kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat akan tetap terhitung mulai 15 Juni 2012. Sektor perbankan diminta menaati aturan tersebut.

Juru Bicara Bank Indonesia, Difi A Johansyah menegaskan, perbankan yang nantinya tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi. Mengutip dari surat edaran BI, sanksi bagi perbankan yang tidak mengikuti aturan ini bisa berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain itu bank juga wajib menyampaikan action plan sesuai batas waktu tertentu yang memuat antara lain komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, rencana evaluasi SOP (Standar Operating System) dan rencana tindakan bank terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

Advertisement

Setelah membuat action plan, jika bank tersebut masih melakukan pelanggaran maka bank tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan izin usaha tertentu, serta pencantuman anggota pengurus, pegawai dan bank pemegang saham dalam daftar pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dalam kepatuhan dalam catatan administrasi Bank Indonesia.

“Sanksi itu bermacam macam ya, tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh bank itu, apakah dia terus mengulangi atau bagaimananya,” tegas Difi.

Sekadar diketahui, dalam surat edaran Bank Indonesia yang terbit pada pertengahan Maret 2012 lalu, ditetapkan kredit perbankan untuk pembelian kendraan roda dua minimal 25 persen dari harga.   Sedangkan untuk kendraan bermotor roda empat minimal DP adalah 30 persen. Kemudian untuk pembelian kendraan bermotor roda empat maupun dua yang digunakan untuk kegiatan produktif minimal DP nya adalah 20 persen.     (mdk/oer)

Advertisement

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.