Sanksi menanti jika tak campur Solar dengan 20 persen minyak sawit mulai 1 September
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulayana mengatakan, penerapan pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar (B20) berlaku untuk solar subsidi dan non subsidi yang dijual di Indonesia.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum bahwa jenis solar akan dicampur dengan 20 persen minyak sawit (biodiesel) mulai 1 September 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulayana mengatakan, penerapan pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar (B20) berlaku untuk solar subsidi dan non subsidi yang dijual di Indonesia.
"B20, ini nanti semuanya, PSO (Pubcli Service Obligation) Non PSO, hanya single product," kata Rida, di Jakarta, Rabu (8/8).
Menurut Rida, saat ini Peraturan Presiden yang menetapkan penerapan B20 sedan dalam tahap finalisasi, kemudian akan disusul dengan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya. Setelah payung hukum tersebut terbit, maka mulai 1 September 2018 seluruh jenis solar akan tercampur 20 persen minyak sawit.
"Perpresnya di Setneg, Permen lagi jalan, ada perubahan kecil-kecil lah, 1 September besok, itu harus jalan semua," ujarnya.
Dalam penerapan B20 nantinya pemerintah akan menunjuk badan usaha yang melakukan penyaluran solar untuk melakukan pencampuran. Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi berupa pengenan denda sebesar Rp 6 ribu per liter atas solar yang dijual tanpa campuran 20 persen minyak sawit.
"Yang pasti dia Rp 6.000 per liter (denda). Nanti bahwa dia dikasih lagi atau nggak (izin) itu di Dirjen Migas, pasti kan ada evaluasi kinerjanya," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)