Sanksi Buka Jasa Travel Gelap saat Mudik Lebaran Dilarang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan adanya temuan 110 kendaraan travel gelap yang melayani angkutan mudik Lebaran 2021. Temuan ini didapatkan dari hasil laporan Kakorlantas Polri beserta sejumlah Ditlantas Polda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan adanya temuan 110 kendaraan travel gelap yang melayani angkutan mudik Lebaran 2021. Temuan ini didapatkan dari hasil laporan Kakorlantas Polri beserta sejumlah Ditlantas Polda.
Sebanyak 110 kendaraan travel gelap tersebut ditangkap lantaran ketahuan coba mengangkut penumpang dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para operator travel gelap tersebut nantinya akan diberi sanksi berupa denda uang. Namun ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah uang dendanya, serta rujukan aturan yang dipakai untuk menindaki kasus ini.
Operator travel gelap juga untuk sementara telah diamankan oleh pihak berwenang sembari menunggu hasil sidang atas tindak perbuatannya.
"Sesuai dengan hasil rapat Ditlantas Polda, kendaraan (pribadi) kan harusnya tidak untuk angkutan umum, jadi bisa tilang denda uang. Kemarin itu ditentukan penahanan hingga menunggu hari sidang, kendaraannya diamankan di kepolisian," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (29/4).
Budi mengingatkan agar masyarakat tidak coba membuka usaha atau memesan travel gelap ini, karena itu pasti akan dilakukan penilangan. Sebagai tindak lanjut, pihak Ditlantas Polda juga telah membentuk tim Paroli Siber.
"Kita harapkan tidak gunakan travel gelap karena tidak dijamin prokes dan kapasitasnua juga diisi maksimal. Jadi kalau ada kecelakaan penumpang tidak dijamin Jasa Raharja, dan pasti tarifnya lebih mahal," ujar Budi.
Nekat Angkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Dikandangkan Sementara
Puluhan travel gelap kedapatan membuka layanan antar pemudik. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan mudik dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kendaraan yang dicegat telah diamankan dan akan dikumpulkan di satu titik.
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat ekspose," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sambodo menjelaskan, larangan mudik baru berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun bukan berarti, pengemudi travel gelap bisa seenaknya mengangkut pemudik.
Ditlantas akan terus mengawasi aktivitas pengendara terutama pada periode pengetatan.
Para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sambodo menyebut, sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi travel gelap juga bertujuan memberikan efek jera kepada siapapun yang tetap mencoba mengangkut para pemudik.
"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)