Sambangi DPR, Pemerintah Ajukan Perubahan Skema Pajak Barang Mewah
Sri Mulyani menyampaikan, rapat ini dilatarbelakangi oleh adanya usulan Menteri Airlangga pada 11 September 2017 lalu mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon. Untuk itu, Kementerian Keuangan sudah melakukan koordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017-2018.
Komisi XI DPR RI memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk mengadakan rapat yang membahas terkait perubahan skema Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM).
Pada kesempatan tersebut Sri Mulyani menyampaikan, rapat ini dilatarbelakangi oleh adanya usulan Menteri Airlangga pada 11 September 2017 lalu mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon. Untuk itu, Kementerian Keuangan sudah melakukan koordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017-2018.
"Dari beberapa kali pembahasan, Menperin kembali menyampaikan syarat kepada Menkeu tanggal 27 Desember (2018) mengenai usulan harmonisasi PPnBM dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," paparnya di Jakarta, Senin (11/3).
Dia menyebutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah pasal 8 ayat 3, pengelompokan barang kena pajak penjualan barang mewah baru bisa dilakukan setelah berkonsultasi dengan pihak DPR, dalam hal ini Komisi XI.
"Oleh karenanya, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM untuk kendaraan roda empat," sebut dia.
Sri Mulyani menyatakan, ada beberapa pergantian dalam usulan perubahan ini, yakni terkait perhitungan kapasitas mesin serta daya tampung penumpang pada kendaraan roda empat.
"Untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida. Usulan perubahan baru juga tidak berdasarkan sistem penggerak, tapi (daya tampung) penumpang, apakah dibawah 10 atau diatas 10 penumpang," tutur dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenkeu: Kita Tak Hanya Pungut Pajak, Tapi Juga Beri Insentif
Defisit BPJS Kesehatan: Jokowi Tambal Pakai Cukai Rokok, Prabowo Tutup Anggaran Bocor
Sudah Bayar, Kenapa Masih Tetap Harus Lapor SPT Pajak?
Yuk Lapor SPT Tepat Waktu Atau Kena Denda Rp 100.000 Sampai Rp 1 Juta
Intip Cara Lapor SPT Pajak Online Lewat E-Filling