LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Said Didu Sebut Kebijakan Tax Amnesty Belum Berdampak Baik ke Negara

Namun, kebijakan tersebut bagi negara belum tentu berdampak baik. Karena menurut dia, kebijakan tax amnesty jilid I yang diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, justru tidak tercapai.

2021-05-27 15:00:00
Tax amnesty
Advertisement

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menilai, rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II tidak masalah. Sebab, sebagai pembantu presiden berhak mengusulkan rencana tersebut.

"Karena sebagai menteri keuangan jauh lebih penting mendapatkan uang dari pada memenjarakan orang," katanya seperti dikutip dari akun youtubenya MSD, Kamis (27/5).

Namun, kebijakan tersebut bagi negara belum tentu berdampak baik. Karena menurut dia, kebijakan tax amnesty jilid I yang diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, justru tidak tercapai. Tax ratio sendiri adalah perbandingan antara penerimaan perpajakan dengan produk domestik bruto (PDB) dalam persen.

Advertisement

"Jadi sepertinya mereka menyadari bahwa ini ada problem. Malah tax ratio turun setelah tax amnesty," ujarnya.

Dia melanjutkan, di negara-negara manapun setelah adanya kebijakan tax amnesty maka secara tidak langsung tax ratio akan naik. Hal ini berbanding terbalik yang dirasakan oleh Indonesia.

"Dulu negara-negara yang sistem perpajakan bagus tidak pengemplang pajak itu rata rata 20 persen dari PDB tax ratio. Ada yang 25 persen," ujarnya.

Advertisement

Tax Ratio Indonesia di Bawah 8 Persen

Dia pun menggambarkan, apabila PDB Indonesia sekarang berada Rp15 triliun dengan tax ratio 20 persen berarti ada pendapatan negara sebesar Rp3.000 triliun. Namun pendapatan negara Indonesia sekarang berada di Rp1.200 triliun dari pajak, artinya hanya berada di bawah 8 persen.

"Artinya ada pengemplang pajak sekitar 12 persen. Ada potensi pajak yang hilang. Ini perhitungan optimis Rp3.000 triliun dikurang Rp1.200 triliun, ada Rp1.800 triliun pajak yang tidak terpungut. Ini kemungkinan besar adalah pengemplang pajak," jelasnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.