LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Saat Omnibus Law Berlaku, Pekerja Kontrak Bakal Dapat Pesangon Jika Kena PHK

Pekerja kontrak akan mendapatkan kompensasi atau pesangon apabila mengalami pengakhiran hubungan kerja (PHK). Hal tersebut diatur oleh pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam Omnibus Law pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

2020-01-24 20:38:40
Buruh
Advertisement

Pekerja kontrak akan mendapatkan kompensasi atau pesangon apabila mengalami pengakhiran hubungan kerja (PHK). Hal tersebut diatur oleh pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Jadi ini bentuk kepedulian pemerintah dalam Omnibus Law," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Khairul Anwar, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).

Khairul melanjutkan, dalam Omnibus Law pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, Job Placement Access.

Advertisement

"Penambahan manfaat JKP (untuk korban PHK) tersebut, tidak menambah beban iuran (BPJamsostek) bagi pekerja dan perusahaan," jelasnya.

Pekerja Kontrak Dapat Hak Sama dengan yang Tetap

Dalam penjelasan Omnibus Law milik Kemenko Perekonomian juga dijelaskan pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm).

Advertisement

Pemerintah juga mengatur pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.