RUU Energi Baru Terbarukan Diharap Tidak Bernasib Sama seperti Migas
Guru Besar Institut Teknologi, Mukhtasor meminta, kepada pemerintah dan DPR agar memperhatikan betul pasal-pasal terdapat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Jangan sampai, RUU ini justru senasib dengan RUU Migas pada 2001 lalu.
Guru Besar Institut Teknologi, Mukhtasor meminta, kepada pemerintah dan DPR agar memperhatikan betul pasal-pasal terdapat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Jangan sampai, RUU ini justru senasib dengan RUU Migas pada 2001 lalu.
Dia mengatakan, di dalam RUU Migas disepakati oleh pemerintah dan DPR saat itu bertentangan karena melawan Undang-Undang 1945. Hingga pada akhirnya Mahkamah Konstitusi pada 10 tahun berikutnya mengabulkan gugatan-gugatan pasal-pasal di dalam RUU Migas dan revisinya tidak jadi.
"Satu paling penting nasib RUU EBT jangan sama dengan RUU Migas tahun 2001. Ambil pelajaran DPR dan pemerintah tolong berhati-hati jangan melawan UUD 1945," katanya dalam diskusi bertajuk 'Regulasi EBT, Untuk Siapa?' Sabtu (4/9).
Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) itu menjelaskan, di dalam RUU Migas pada saat itu banyak pasal-pasal tidak relevan. Aturan tersebut lebih banyak dominasi oleh tatakelola perusahaan dari aspek bisnis. Padahal, bicara migas itu mulai dari pencarian cadangan, produksi, hingga kondisi masyarakat juga harus seimbang.
"Jangan sampai RUU EBT ini konsen dengan peraturan bisnisnya saja bukan tentang EBT itu sendiri," pesannya.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR saat ini pembahasan RUU EBT ini tengah digodok di Gedung Parlemen. Aturan ini direncanakan akan selesai akhir tahun ini.
Baca juga:
Proyeksi OPEC Naik, Harga Minyak Mentah RI Turun Menjadi USD67,80 per Barel
PLN: Permintaan Gas untuk PLTG Bakal Terus Naik Hingga 2030
SKK Migas: Insentif Tingkatkan Daya Saing dan Iklim Investasi Hulu Migas
Wamenkeu Minta Sektor Migas Manfaatkan Insentif Pajak Percepat Pemulihan Ekonomi RI
Hitungan ESDM: Produksi Minyak Belum Capai 1 Juta BOPD di 2030
Menteri ESDM: Industri Migas Dorong Munculnya Aktivitas Perekonomian
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon PPh Badan di 2022