Rizal Ramli sebut UU minerba di era SBY terlalu berlebihan
Menteri ESDM Sudirman Said juga menyebut UU minerba banyak kelemahan.
Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 dinilai terlalu berlebihan. Alasannya, tidak semua perusahaan tambang sanggup untuk membangun smelter.
"Itu agak berlebihan karena mewajibkan semua tambang umum harus bangun smelter. Jelas sulit diterima itu. Kenapa? Karena banyak sekali perusahaan tambang umum yang sebetulnya enggak sanggup. Karena biaya smelter itu USD 1 miliar hingga USD 1,5 miliar," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (18/2).
Lebih lanjut, kata Rizal, pembangunan smelter tersebut jika dilanjutkan tidak akan bisa dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tambang. Selain itu, UU Minerba tidak mempertimbangkan skala ekonomi minimum untuk produksi atau minimum economic scale of production.
"Kalau kita lakukan, kasarnya orang tidak mau bikin smelter kalau rugi. Kalau kita hitung minimum of scale di Indonesia ini, yang sanggup membiayai smelter itu hanya 7 perusahaan. Salah satu di antaranya Freeport," kata dia.
"Freeport seharusnya melaksanakan pembangunan. Tapi kalau pejabatnya lemah, Freeport yang ngatur-ngatur. Jadi kebalik. Itu soal attitude perusahaan-perusahaan besar," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan tambang Minerba mempunyai banyak kelemahan. Selain itu, Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara (Minerba) juga dinilai tak sesuai dengan kondisi pada saat ini.
"Kita tahu PP 1 tahun 2014 ini diterbitkan di ujung satu periode kepemerintahan di mana banyak aspek sebetulnya saat itu dipaksakan. Dan itu berkaitan dengan masa transisi Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), berkaitan bagaimana smelter dibangun, berkaitan dengan luasan pemberian izin, memang memerlukan peninjauan," kata Sudirman dalam Fokus Group Discusion (FGD) Revisi UU Minerba, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/3).
Sudirman menegaskan, pada waktu penerbitan payung hukum di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkesan dipaksakan. Apalagi, menurut dia beberapa poin dinilai tak relevan. Akibat peraturan tersebut, Pemerintahan Presiden Joko Widodo menanggung akibatnya sekarang ini.
Maka dari itu, kata Sudirman, Pemerintah sekarang ini mencari solusi jalan terbaik buat merevisi payung hukum yang ada.
(mdk/sau)