Risiko Pinjamkan Rekening ke Orang Lain, Diblokir Hingga di Blacklist Bank
Tak jarang ada kasus yang melibatkan rekening orang lain. Contohnya, kasus koruptor yang menggunakan rekening orang terdekatnya sebagai sarana transfer melakukan tindak kejahatannya tersebut. Ini juga disebut akan menyeret pemilik rekening secara langsung maupun tak langsung terlibat pada kasus kejahatan tersebut.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jadi salah satu masalah dalam lingkup kejahatan finansial tadi. Aspek yang perlu dijaga salah satunya adalah rekening dari masing-masing orang.
Tak jarang ada kasus yang melibatkan rekening orang lain. Contohnya, kasus koruptor yang menggunakan rekening orang terdekatnya sebagai sarana transfer melakukan tindak kejahatannya tersebut. Ini juga disebut akan menyeret pemilik rekening secara langsung maupun tak langsung terlibat pada kasus kejahatan tersebut.
Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai ditengah semakin canggihnya kejahatan finansial, masyarakat harus waspada terhadap penggunaan rekeningnya. Apalagi jika harus meminjamkan rekening kepada orang lain dengan tujuan yang tidak jelas.
"Sekarang ini kejahatan finansial lebih canggih, memindahtangankan dokumen finansial seperti buku tabungan, nomor rekening, nomor ATM, kode PIN dan lainnya itu tidak bijak," kata dia dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Pembekuan Rekening dan Bahaya Meminjamkan Rekening Bank, Rabu (9/11).
Dia turut menjabarkan risiko jika seseorang meminjamkan rekening kepada orang lain untuk tindakan kejahatan. Paling sederhananya rekening orang tersebut akan terkena blokir.
Tak berhenti disitu, jika tindakan kejahatan itu terjadi dalam skala yang cukup besar, identitas pemilik rekening bisa jadi masuk daftar hitam atau blacklist di bank yang bersangkutan. Tentunya ini jadi kerugian tersendiri yang jadi konsekuensinya.
"Minimal di blokir oleh Bank, tapi kemungkinan besar kena tindak pidana juga, karena pemilik rekening itu dia yang tanggung jawab kalau terjadi sesuatu. Itu akan kena blacklist juga kan, itu jadi gak bisa buka rekening lagi di cabang manapun," tambah Eddy.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hati-Hati, Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening ke Orang Lain
Lengkapi Berkas TPPU, Polisi Sita Rumah Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto
Minta Indra Kenz Dihukum Berat, Puluhan Korban Demo di PN Tangerang
Negara Rugi Rp26,9 Miliar Karena Praktik Pencucian Uang Perpajakan
Total Korupsi Surya Darmadi Berubah-ubah, Jaksa Diminta Tak Buru-Buru
Beli Rumah Pakai Uang Penjualan Narkoba, Istri Napi di Jateng Ditangkap