LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Rini Soemarno: Rencana pembentukan holding BUMN migas mundur

"Kami masih terus berupaya pembentukan holding energi dan holding pertambangan terealisasi tahun 2016. Namun, kalaupun akhirnya tidak tercapai, maka terpaksa mundur menjadi kuartal I 2017."

2016-12-10 19:15:00
Holding BUMN
Advertisement

Menteri BUMN, Rini Soemarno menyebut, pembentukan dua perusahaan induk (holding), yaitu BUMN energi dan BUMN pertambangan akan mundur menjadi kuartal I 2017.

"Kami masih terus berupaya pembentukan holding energi dan holding pertambangan terealisasi tahun 2016. Namun, kalaupun akhirnya tidak tercapai, maka terpaksa mundur menjadi kuartal I 2017," kata Rini seperti ditulis Antara, Sabtu (10/12).

Sejauh ini, pembentukan holding BUMN terutama energi dan pertambangan masih dalam proses finalisasi. "Kita masih terus membahasnya. Kita harapkan Ibu Menteri Keuangan berkomunikasi untuk memberikan informasi akhir ke DPR-RI," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Rini menyebut bahwa Menkeu Sri Mulyani intens membahas detil persiapan yang dibutuhkan untuk membentuk holding BUMN, meliputi berbagai aspek mulai dari bagaimana pembentukan holding dikaitkan status perusahaan hingga penyatuan aset.

Holding BUMN migas akan menyatukan dua perusahaan besar yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk (Persero), di mana Pertamina akan ditetapkan sebagai perusahaan induk.

Sedangkan Holding BUMN tambang menyatukan empat perusahaan yaitu PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Timah Tbk (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) dengan proyeksi sebagai induk usaha yaitu PT Inalum.

Advertisement

"PGN merupakan perusahaan publik, sehingga proses pembentukan juga harus dilaporkan dan disesuaikan dengan ketentuan atau peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Setelah itu, yang juga harus dilalui dalam pembentukan holding yaitu keharusan melaporkan dan membahas lebih lanjut dengan DPR-RI, untuk kemudian diterbitkan Peraturan Presiden (PP) masing-masing holding BUMN.

Menurut data Kementerian BUMN, selain holding migas dan holding tambang, pemerintah juga mempersiapkan empat holding lainnya yaitu BUMN jalan tol dan konstruksi, BUMN perumahan, BUMN pangan, BUMN perbankan dan jasa keuangan.

Baca juga:
Holding BUMN Pertambangan segera rampung, ini tanggapan pekerja
DPR nilai wajar Pertamina diberi keistimewaan kelola hulu migas RI
DEN: Holding BUMN bukan solusi atasi masalah tata kelola energi RI
5 Fakta ini bakal buat mata dunia melirik Pertamina
Pengamat: Holding BUMN migas khianati cita-cita pendiri bangsa

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.