LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ribuan Pekerja Sudah Dirumahkan, Pengusaha Harap Mal Boleh Beroperasi

Ketua APPBI Malang Raya, Suwanto mengatakan, para pelaku usaha siap menerapkan sejumlah pembatasan, dan pengetatan protokol kesehatan agar pusat-pusat perbelanjaan bisa kembali beroperasi, dan menekan potensi kerugian yang terjadi.

2021-08-03 18:45:19
Bisnis Ritel dan Waralaba
Advertisement

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya mengharapkan pemerintah segera mengizinkan pusat-pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Ketua APPBI Malang Raya, Suwanto mengatakan, para pelaku usaha siap menerapkan sejumlah pembatasan, dan pengetatan protokol kesehatan agar pusat-pusat perbelanjaan bisa kembali beroperasi, dan menekan potensi kerugian yang terjadi.

"Harapan kami, diizinkan buka dengan pembatasan tertentu, itu saya pikir lebih baik dari pada tidak boleh sama sekali," kata Suwanto dikutip dari Antara, Selasa (3/8).

Advertisement

Suwanto menjelaskan, pembukaan pusat-pusat perbelanjaan tersebut diharapkan bisa segera dilakukan usai ditutup selama kurang lebih 30 hari pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Menurutnya, salah satu skema yang bisa diterapkan pemerintah untuk membatasi pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan tersebut antara lain adalah pembatasan operasional, dan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

"Saya kira diizinkan seperti dahulu, operasional hingga pukul 20.00 WIB, itu masih oke. Kemudian, protokol diperketat, itu jauh lebih baik," ujarnya.

Advertisement

Ribuan Pekerja Dirumahkan

Saat ini, lanjutnya, ribuan pekerja pusat-pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang terdampak penerapan PPKM tersebut. Ribuan pekerja dirumahkan sementara akibat tenant tidak mendapatkan pemasukan karena mal ditutup.

Pengelola pusat perbelanjaan juga memberikan diskon, dan sewa gratis bagi tenant-tenant selama masa PPKM. Namun, upaya tersebut dinilai masih belum memberikan dampak kepada pelaku usaha yang ada di pusat perbelanjaan, karena penutupan tersebut.

"Sewa kami free, biaya pengelolaan kami diskon sampai 50 persen. Itu sudah kami lakukan, namun, karena mereka tidak menerima pemasukan itu bagaimana?," ujarnya.

Selain meminta untuk kembali diperbolehkan beroperasi, para pelaku usaha juga mengharapkan adanya keringanan pajak untuk pusat-pusat perbelanjaan. Saat ini, para pelaku usaha masih diwajibkan untuk membayar pajak, meskipun mereka tidak mendapatkan pemasukan.

Dalam upaya untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Indonesia, pemerintah telah menerapkan upaya pembatasan mobilitas masyarakat melalui PPKM. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan sejak 3 Juli, dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Tercatat, di wilayah Malang Raya, secara keseluruhan ada sebanyak 24.264 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 16.206 orang dilaporkan telah sembuh, 1.465 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.