LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Revisi UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Turunkan Minat Investasi Asing

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi yang multitafsir di kalangan masyarakat, dan terhadap investor luar negeri.

2021-11-26 16:43:24
UU Cipta Kerja
Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi yang multitafsir di kalangan masyarakat, dan terhadap investor luar negeri.

"Khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir baik di dalam maupun luar negeri yang justru akan menurunkan minat orang mau investasi di Indonesia," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11).

Menurutnya, timbulnya berbagai persepsi ini dapat menggiring opini publik. Salah satunya ada pendapat yang menyebut UU Cipta Kerja itu telah diputuskan cacat formil oleh MK.

Advertisement

"Menurut saya ini sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat-pendapat yang muncul dari kemarin hingga saat ini, salah satunya menyampaikan bahwa kalau UU Cipta Kerja ini sudah diputuskan cacat formil oleh MK bagaimana isinya tidak cacat," imbuhnya.

Tak hanya itu, dampak revisi UU Cipta Kerja juga menimbulkan pertanyaan dari investor asing, apakah aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja akan diubah seluruhnya atau tidak.

"Ini ada juga pendapat dari investor luar negeri yang juga menanyakan kepada kami ini bagaimana undang-undang yang kalian bikin ini akan gimana apakah akan diubah semuanya," kata Hariyadi.

Advertisement

Meski demikian, dia menilai revisi UU Cipta Kerja tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian, investasi, dan pelaku usaha. "Relatif tidak ada dampaknya yang serius karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari UU pembentukan dari UU Cipta Kerja yaitu UU 12 2011. Jadi insyaallah tidak ada dampak serius," tandasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Rupiah Ditutup Melemah Seiring Respon Pasar Terkait Revisi UU Cipta Kerja
'Putusan MK terkait UU Cipta Kerja Tidak Menghasilkan Kepastian Hukum'
Aturan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Yusril Tak Heran UU Cipta Kerja Dirontokkan MK, Sejak Awal Bermasalah
Sederet Kekhawatiran Pengusaha pada Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
PAN ke Pemerintah-DPR: Segera Perbaiki UU Cipta Kerja, Waktu Tersedia Sangat Sempit

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.