Resmi, pemerintah naikkan pajak impor 1.147 komoditas
Menteri Sri Mulyani mengatakan, revisi tarif ini perlu dilakukan untuk mengendalikan impor. Langkah ini diperlukan untuk menjaga defisit transaksi neraca berjalan yang berasal dari defisit neraca perdagangan. Dia memastikan revisi tarif PPh impor ini tidak akan mengganggu produksi industri dalam negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan terbaru mengenai pengenaan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk barang impor. Pemerintah secara resmi memutuskan sebanyak 1.147 barang impor dilakukan revisi tarif.
"Untuk komoditas non migas kami, mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa kendalikan dalam situasi sekarang. Sebanyak 1.147 pos tarif akan kita lakukan tindakan pengendalian melalui instrumen PPh," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9).
Menteri Sri Mulyani mengatakan, revisi tarif ini perlu dilakukan untuk mengendalikan impor. Langkah ini diperlukan untuk menjaga defisit transaksi neraca berjalan yang berasal dari defisit neraca perdagangan.
"Jadi instrumen PPh ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang barang. Kami melakukan penelitian dan kajian detail. Pengaruhnya seminim mungkin tidak untuk menghambat produksi industri dalam negeri," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjamin, revisi tarif PPh impor ini tidak akan mengganggu produksi industri dalam negeri yang berorientasi ekspor. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Tindakan pengendalian impor melalui instrumen PPh, kami lakukan rutin langsung untuk mengendalikan impor barang-barang. Penelitian detail dilakukan bersama agar tidak memengaruhi ekonomi secara keseluruhan," tandasnya.
Baca juga:
Pelemahan Rupiah dorong penerimaan pajak
Dirjen Pajak: Penerimaan pajak tembus Rp 799,47 triliun hingga 31 Agustus 2018
Ketua MPR raih penghargaan taat pajak dari Wali Kota Jaktim
Sri Mulyani: Prestasi terbaik Indonesia di Asian Games berkat pajak dibayar rakyat
Ini strategi pemerintah Jokowi untuk RI terhindar jebakan kelas menengah
Kemenperin tegaskan 900 komoditas impor kena PPh khusus barang konsumsi
Sejak 2017, DJP catat kepatuhan perpajakan alami peningkatan