LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Resah akan dipecat, Hatta minta pekerja Freeport sabar tunggu PP

Akan ada pelonggaran ekspor untuk perusahaan tertentu, asal ada komitmen memurnikan di Tanah Air.

2014-01-09 19:00:00
Freeport
Advertisement

Pekerja PT Freeport Indonesia dari Kabupaten Timika, hari ini, Kamis (9/1), menggelar unjuk rasa di halaman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat. Mereka mengancam akan menutup tambang pada 13 Januari mendatang, selepas Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009 resmi berlaku sehari sebelumnya.

Menanggapi ancaman para pekerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta mereka bersabar. Sebab, pemerintah sedang mengebut pembahasan jangka waktu kewajiban mematuhi kadar pemurnian yang nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). "Kita tunggu saja (draf PP final)," ujarnya.

Pemerintah sudah menghubungi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal solusi paling pas tentang dasar hukum buat mewajibkan tambang menjalankan hilirisasi.

Advertisement

Hatta mengatakan, nantinya memang akan ada pelonggaran ekspor untuk perusahaan tertentu, asal ada komitmen memurnikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

"Dalam pasal 103 UU Minerba, pemurnian disebut harus dijalankan 2014. Ini yang ditanyakan orang-orang, sampai pak Yusril memberi pandangan hukumnya. Sarannya, karena tidak diatur waktunya maka boleh diatur melalui PP dan Permen," ungkapnya.

Hatta mengklaim pemerintah terus mendengarkan aspirasi pekerja tambang di daerah, maupun pemda yang khawatir penerimaan berkurang ketika UU Minerba dijalankan. Kendati demikian, ekspor bahan mentah memang akan tetap dilakukan sesuai jadwal. Dia menyatakan, risiko terburuk terkait pemecatan.

Advertisement

"Pemerintah memikirkan semua, soal tenaga kerja, soal devisa daerah, tapi kan bottomline-nya apa kata UU. Semua menginginkan tidak ada PHK, saya pun demikian," kata Hatta.

Sesuai UU Minerba, tambang kecil nantinya diwajibkan memproses dan memurnikan bahan tambang, mayoritas yang kena aturan ini adalah tambang batu bara dan bauksit. Sedangkan pemegang kontrak karya, seperti Freeport atau PT Newmont Nusa Tenggara, kena kewajiban memurnikan di dalam negeri. Bahan tambang produksi perusahaan kontrak karya yang selama ini baru berupa konsentrat adalah tembaga, nikel, dan emas.

Walau akan mengakomodasi sebagian tuntutan perusahaan tambang, Hatta mengklaim langkah pemerintah tak menyalahi UU. "UU itu kan bagaimana bunyinya. Buat saya yang penting tidak boleh bertentangan dengan UU itu," tegasnya.

Dalam siaran persnya, para pekerja Freeport menilai jika pemerintah tak fleksibel soal jangka waktu pemurnian bahan tambang, artinya ekspor perusahaan asal AS itu akan berkurang. Imbasnya, jumlah karyawan akan dikurangi.

"Kami pekerja PT Freeport Indonesia akan menutup tambang. Dengan diberhentikannya ekspor, pemerintah akan mematikan kami semua. Sebelum pemerintah mematikan kami, kami mematikan operasional, kalau 12 Januari tetap dilakukan, tanggal 13 kami hentikan operasional," tulis para pekerja.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.