LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Relawan Jokowi minta mendag cabut peraturan soal ekspor timah

Dalam permendag, tidak ada aturan ketat soal ketentuan dibolehkannya ekspor timah.

2014-10-31 09:00:00
Ekonomi Indonesia
Advertisement

Menteri Perdagangan Rahmat Gobel diminta segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang ketentuan ekspor Timah. Aturan tersebut justru tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor dan membuat timah ilegal bebas ekspor serta mendorong penyelundupan timah.

"Permintaan kami agar Rachmat Gobel mencabut Permendag tersebut, didasarkan studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa," ujar Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sihol Manulang dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (30/10).

Sihol mengatakan, Menteri Perdagangan era SBY yang mengeluarkan Permendag ini pada 24 Juli 2014, sesungguhnya sadar betul bahwa kebijakan ini adalah 'telor busuk' sehingga baru diberlakukan tanggal 1 November 2014 dan mewariskan hal buruk bagi pemerintahan Jokowi-JK.

Advertisement

Menurut Sihol, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia karena bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2013, dilarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).

Sedangkan, dalam Permendag 44 tidak ada syarat ada sertifikat CnC untuk memperoleh Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun. Sihol mengaku heran karena untuk pengolahan dan industri hasil tambang seperti zirconium harus didukung bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat CnC.

"Tidak peduli soal sertifikat CnC, artinya pemerintah tidak mau tahu dari mana asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, pokoknya asal membayar PPN 10 persen. boleh ekspor. Ini bisa ditafsirkan, hasil penambangan liar 'dicuci' dengan PPN 10 persen. Ironisnya, PPN 10 persen tersebut, di kemudian hari bisa 'diambil balik" melalui restitusi," jelas Sihol.

Advertisement

Apabila Permendag tersebut diberlakukan, maka penyelundupan timah akan semakin deras dan dilancarkan oleh birokrasi. Sebab sepanjang 2004-2013, sesuai dengan hasil studi ICW, data jumlah impor timah Indonesia oleh negeri pembeli, selalu lebih besar dari data jumlah ekspor timah dari Indonesia ke negara tersebut. Artinya, selama ini penyelundupan timah memang sangat besar.

Menurut kajian KPK, kerugian illegal mining sangat dahsyat, termasuk kerugian ekspor timah ilegal, yang mayoritas dipasok dari Propinsi Bangka Belitung (Babel).

"Isi Permendag 44 bertentangan dengan 'roh' studi KPK dan ICW, maka sebaiknya segera dicabut," pungkas dia.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.