LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Regulasi Baru Pos Komersial, Pengusaha Optimistis Industri Logistik Nasional Pulih

Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru terkait layanan pos komersial

Minggu, 18 Mei 2025 11:00:00
kurir
Bisnis logistik Indonesia masih sering menghadapi banyak kendala. Apa yang harus dilakukan? (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru terkait layanan pos komersial yang diyakini akan memperbaiki ekosistem industri logistik nasional. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut positif kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Menteri Komdigi Meutya Hafid meresmikan aturan ini sebagai bagian dari agenda pemerintah untuk membenahi sektor pos, kurir, dan logistik yang semakin penting di era digital.

“Regulasi baru ini membuka lembaran baru bagi industri pos, kurir, dan logistik, sekaligus menjadi strategi nasional dalam memperkuat ekonomi digital Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, dikutip Minggu (18/5).

Carmelita menjelaskan, regulasi ini juga mengisi kekosongan hukum yang selama ini terjadi dalam sektor pos komersial, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013. Ia menilai peran sektor logistik kini semakin kompleks dan krusial dalam sistem perekonomian nasional.

Advertisement

“Data 2023 menunjukkan transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun, dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan. Ini menjadi peluang sekaligus tantangan untuk meningkatkan efisiensi layanan,” jelasnya.

Peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam layanan logistik

Bisnis logistik Indonesia masih sering menghadapi banyak kendala. Apa yang harus dilakukan? © 2025 Liputan6.com

Menurut Kadin, regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan di industri logistik, mulai dari distribusi layanan yang masih terpusat di Pulau Jawa, rendahnya adopsi teknologi digital, hingga persaingan tarif yang tidak sehat di antara pelaku usaha.

Advertisement

Carmelita menyebut, aturan baru ini membawa empat pilar penting: konsolidasi industri, efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan distribusi. Dengan begitu, layanan pos komersial diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara merata.

Sementara itu, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyampaikan bahwa tarif layanan pos komersial tidak ditetapkan langsung oleh pemerintah, namun oleh penyelenggara jasa berdasarkan formula biaya yang jelas.

“Penetapan tarif tetap dilakukan oleh masing-masing penyelenggara, tapi dalam PM ini kami jelaskan komponennya. Biaya-biaya pembentuk tarif ditetapkan sebagai acuan agar tarif lebih transparan dan wajar,” kata Gunawan saat sosialisasi peraturan tersebut.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah dan pelaku usaha berharap industri logistik nasional dapat kembali tumbuh, berdaya saing, dan berperan lebih besar dalam mendorong ekonomi digital serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Tentu, silakan berikan kalimat yang ingin Anda ubah

Bisnis logistik Indonesia masih sering menghadapi banyak kendala. Apa yang harus dilakukan? © 2025 Liputan6.com

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2025 memuat berbagai ketentuan penting yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem industri logistik di tanah air. Regulasi ini menetapkan formula tarif untuk layanan pos komersial yang dihitung berdasarkan biaya produksi atau biaya operasional ditambah dengan margin pada platform layanan. Biaya operasional yang diatur meliputi biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya kerja sama dengan penyedia sarana dan prasarana, termasuk biaya yang timbul dari kerja sama dengan pelaku usaha individu.

Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi tarif berdasarkan lima aspek, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos. Penetapan tarif batas yang dilakukan pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal enam bulan, sehingga memberikan fleksibilitas sekaligus perlindungan bagi industri dan mencegah praktik penetapan harga yang merugikan. Dalam hal perluasan layanan, pemerintah menargetkan untuk memperluas jangkauan layanan logistik secara kolaboratif dalam waktu satu setengah tahun ke depan.

Melalui kerja sama antara pelaku industri, diharapkan layanan logistik dapat menjangkau sedikitnya 50 persen provinsi di Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), guna memastikan pemerataan akses logistik di seluruh nusantara. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri logistik dan mendukung pemerataan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia.

Sistem Pemantauan

Aturan ini juga menetapkan sistem pemantauan yang transparan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha lokal di daerah terpencil memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang bersama dengan perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dalam industri logistik nasional dapat terwujud. Melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait industri pos, kurir, dan logistik, diperkirakan bahwa pada tahun 2030, bisnis kurir akan tumbuh mencapai Rp1.900 triliun dan menyerap belasan juta tenaga kerja. Kontribusi sektor logistik terhadap perekonomian nasional semakin terlihat jelas, dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa sektor transportasi dan pergudangan, termasuk pos dan kurir, mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 9,01% pada triwulan I tahun 2025.

Advertisement

"Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional," ujar Menteri Meutya Hafid. Di sisi lain, Algooth Putranto, seorang dosen dari Universitas Dian Nusantara, menilai bahwa keluarnya regulasi industri pos, kurir, dan logistik yang ditandatangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencerminkan adanya upaya kolaborasi antara kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan. "Saat ini, yang perlu dilakukan adalah melakukan koordinasi hingga tingkat daerah. Dengan melibatkan pemerintah daerah, industri pos, kurir, dan logistik dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Potensi pengiriman sebanyak 15 juta per hari dan lebih dari US$2.400 juta per tahun bukanlah angka yang kecil, dan seharusnya disadari oleh pemerintahan Prabowo," tutupnya.

Berita Terbaru
  • Di Tengah Gejolak Dunia, Megawati Dorong Konferensi Asia Afrika Jilid II
  • FOTO: Timbulsloko Bertahan di Tengah Rob yang Tak Kunjung Surut
  • Viral! Wakil Wali Kota Padang Terhenti Berpidato, Tiba-tiba Muncul Suara Wanita Bernyanyi
  • Kementerian Pekerjaan Umum Percepat Penanganan Bencana Sumatera, Infrastruktur Kembali Normal
  • Pastikan Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Danurejo
  • berita update
  • industri logistik
  • kurir
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
S
Reporter Septian Deny
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.