LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Realokasi Anggaran, Triliunan Dana Daerah Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Pada 16 Maret lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).

2020-03-24 19:35:53
Sri Mulyani Indrawati
Advertisement

Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19.

Pada 16 Maret lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).

"Saat ini, yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran), dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan atau social safety net," jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/3).

Advertisement

Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun. Ditambah lagi, refocusing Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp463 miliar. Untuk Dana Insetif Daerah (DID), Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp4,2 triliun.

Selain itu, Pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun. Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak.

Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun. Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.

Advertisement

Rombak APBN 2020

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bakal ada perubahan besar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini tak lepas dari dinamika terjadi di ekonomi dunia, termasuk adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

"Dari komunikasi itu gambarkan bahwa APBN 2020 pasti mengalami perubahan sangat besar," kata Menteri Sri Mulyani saat videoconfrence, Jakarta, Selasa (24/3).

Menteri Sri Mulyani mengatakan jika dilihat dari landasan yang dipakai untuk menghitung pertumbuhan ekonomi, nilai tukar Rupiah, harga minyak mentah dunia, dan suku bunga itu bakal terkoreksi dan mengalami perubahan luar biasa.

"Growth jelas mengalami (perubahan) banyak negara bahkan sudah pastikan resesi. Tinggal sebutkan resesi single digit atau dobel," kata dia.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.