LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Realisasi nilai aset Holding BUMN Tambang dipertanyakan

Berdasarkan peraturan standar akuntansi keuangan 65 (PSAK65) bahwa suatu aset bisa dikonsolidasikan apabila suatu perusahaan memiliki kewenangan penuh terhadap anak perusahaan holding.

2018-02-15 16:22:00
Holding BUMN
Advertisement

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar mempertanyakannya realisasi nilai aset hasil konsolidasi, setelah BUMN industri tambang diholdingkan.

Bisman meyakini, besaran nilai aset Rp 90 triliun yang ditargetkan oleh pemerintah tidak akan tercapai karena proses konsolidasi terganjal oleh saham dwi warna yang ada pada anak perusahaan holding. Berdasarkan peraturan standar akuntansi keuangan 65 (PSAK65) bahwa suatu aset bisa dikonsolidasikan apabila suatu perusahaan memiliki kewenangan penuh terhadap anak perusahaan holding.

Sementara saham dwi warna (pemerintah) pada anak perusahaan holding menyebabkan induk perusahaan holding tidak memiliki otoritas penuh terhadap anak perusahaan. Hal ini yang menjadi ganjalan.

Advertisement

"Sejak awal memang pembentukan holding tersebut bermasalah dan dipaksakan. Masalah tidak bisa konsolidasi karena melanggar PSAK65 menunjukkan bahwa pembentukan holding tambang tersebut sebelumnya tidak melalui kajian yang mendalam dari pemerintah. Pembentukan holding ini dipaksakan dan terburu-buru dengan menabrak UU Keuangan Negara, UU BUMN dan UUD Dasar 1945," kata dia dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2).

Diberitakan sebelumnya, melalui PP Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah telah membentuk holding BUMN industri tambang dengan mengalihkan saham pemerintah dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, kepada induk holding yakni PT Inalum (Persero)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN secara resmi mengajukan gugatan pembentukan perusahaan induk (Holding) PT Inalum (Persero) ke Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, Ahmad Redi mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum.

"Hari Kamis ini, resmi kami daftarkan uji materiilnya. Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018," katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/1).

Baca juga:
DPR: Holding BUMN Migas baiknya tunggu revisi UU
Legalitas holding BUMN migas tunggu tanda tangan Jokowi
Anggota komisi VI kesal pemerintah tak indahkan rekomendasi penghentian holding BUMN
Akta pengalihan saham pemerintah di PGN ke Pertamina tunggu tanda tangan Jokowi
BUMN ditantang turunkan harga gas dengan pembentukan holding

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.