Rasionalisasi PNS, belanja pegawai bakal turun 5 persen dalam APBN
Hal ini lantaran adanya daerah yang menghabiskan anggarannya sebesar 50 persen untuk belanja pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memahami rencana rasionalisasi pegawai secara rasional, bukan emosional. Hal ini lantaran adanya daerah yang menghabiskan anggarannya sebesar 50 persen untuk belanja pegawai.
"Pemerintahan ini dibangun dengan rasionalitas, tentu menentukan kebutuhan pegawai pun harus rasional. Perhatikan kapasitas anggaran masing-masing. Masa anggaran belanja pegawai jauh lebih besar dari belanja publik. Pemerintahan ada untuk mensejahterakan publik," ujar Yuddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/03).
Saat ini, ada sekira 244 kabupaten/kota yang komposisi belanja aparatur pada APBD-nya diatas 50 persen. Hal tersebut merupakan fenomena pemerintahan yang kurang rasional, harusnya sebagian besar APBD dialokasikan untuk belanja publik.
"Karena itu harus ada rasionalisasi pegawai. Diawali audit organisasi, dilanjutkan pemetaan pegawai, serta nantinya berujung pada pengurangan pegawai secara proporsional sesuai dengan kondisi objektif masing-masing," kata Yuddy.
Rencana tersebut saat ini dalam pengkajian jajaran Kementerian PAN-RB. Dalam waktu dekat, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan aturan teknis untuk memetakan SDM di daerah, baik dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan.
Dengan kebijakan rasionalisasi, pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33,8 persen menjadi 28 persen dari total APBN/APBD selama rentang 2015-2019.
"Dengan target menurunkan sekira 5 persen belanja pegawai, baik pusat maupun daerah, diproyeksikan jumlah pegawai yang akan dirasionalisasi sekitar satu juta orang sampai tahun 2019," tegas dia.
Namun demikian, tambah Yuddy, pengurangan tersebut sebagiannya dapat dipenuhi melalui skema alami, yakni dengan menunggu pegawai yang pensiun yang jumlahnya sampai dengan tahun 2019 diperkirakan mencapai 500.000 pegawai.
"Jadi bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, khususnya Bupati dan Walikota tidak perlu khawatir. Silahkan lakukan audit organisasi dan petakan pegawainya masing-masing. Baru kemudian dianalisis, berapa kebutuhan pegawai serta bagaimana kemampuan APBD untuk membiayainya," imbuh dia.
Menurut Yuddy, daerah yang komposisi belanja pegawainya lebih besar daripada belanja publik, bahkan ada yang sampai menembus 70 persen, masuk dalam kategori tidak aman karena akan mengalami kesulitan dalam membiayai kebutuhan pembangunan. Karena itu, bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya tambun agar mengevaluasi diri dan jangan berpikir nambah formasi.
Sementara, bagi daerah yang belanja pegawainya lebih besar dari belanja publik, pemberian formasi pegawainya benar-benar dilakukan secara ketat. Kebijakan rasionalisasi pegawai ini rencananya akan dilaksanakan mulai 2017.
"Desainnya sedang kami persiapkan, berbagai dampaknya pun tengah kami hitung dan kami antisipasi. Isyaallah akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kinerja pemerintahan, serta tidak akan menimbulkan kegaduhan," pungkas dia.
Sebelumnya, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, secara teknis pihakya akan mengeluarkan aturan agar pemerintah daerah memetakan SDM di masing-masing daerahnya. Pemetaan itu mulai dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan. Pemda juga akan diminta untuk melakukan pemetaan kompetensi dan kinerja SDM daerahnya sebagai bahan untuk mengetahui posisi dari masing-masing SDM.
Dalam penataan SDM ASN, ujar Setiawan, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, bagi aparatur yang qualified dan kompeten agar dipertahankan dan dikembangkan. Kedua, bagi aparatur yang tidak qualified tetapi kompeten agar didorong untuk mengikuti pendidikan formal atau dimutasi/diredistribusi.
Ketiga, bagi aparatur yang qualified tetapi tidak kompeten diharapkan untuk diikutsertakan diklat teknis atau dimutasikan sesuai dengan kompetensinya. Sedangkan keempat, yakni bagi aparatur yang berada dikuadran IV atau tidak qualified dan tidak kompeten diberikan tawaran untuk mengambil pensiun dini.
"Agar benar-benar tepat sasaran, rencana kebijakan rasionalisasi pegawai ini terus kami kaji dan dalami. Semua ini ada tahapannya dan akan dilakukan verifikasi," katanya.
Setiawan membandingkan China yang telah berhasil menurunkan jumlah pegawai sekitar 30 persen dari tahun 1997 sampai 2000. Penurunan ini dimulai dengan penataan kelembagaan, yakni pengurangan sekitar 30 persen lembaga di tingkat pusat dan 20 persen lembaga di tingkat provinsi.
"Tiongkok berhasil mengurangi 47 persen jumlah pegawai negerinya, dari sekitar 8 juta menjadi 4 juta pada tahun 2000," tegas Setiawan.
(mdk/sau)