LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Punya ponsel seharga Rp 15 juta wajib dilaporkan ke pajak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan telepon pintar atau smartphone yang harganya mencapai Rp 15 juta termasuk harta yang wajib dilaporkan. Hal itu dilakukan agar wajib pajak menjadi tertib melaporkan setiap harta yang dimiliki.

2017-09-18 20:57:15
Pajak
Advertisement

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan telepon pintar atau smartphone yang harganya mencapai Rp 15 juta termasuk harta yang wajib dilaporkan. Hal itu dilakukan agar wajib pajak menjadi tertib melaporkan setiap harta yang dimiliki.

"Itu kan harta pada prinsipnya kalau harta harus dilaporin lah, kan handphone ada yang Rp 15 juta. Belajar tertib saja. Gini-gini, sebenarnya kalian beli handphone sudah ada PPN-nya, tapi uang untuk beli handphone ini dari penghasilan," kata Ken di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/9).

Ken mengimbau supaya masyarakat tidak perlu takut akan dikenakan pajak terkait harta yang mesti dilaporkan. Sebab, yang dikenakan pajak ialah orang berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta.

"Tidak harus (mahal), nanti kalau dilaporin penghasilan di bawah Rp 4,5 juta juga enggak bayar lagi," jelasnya.

Ken menambahkan, barang yang dilaporkan akan dimasukkan menjadi aset. Sebab, pajak akan menilai bahwa telah mampu untuk membeli barang mahal.

"Di hitung aset. Misalnya kamu punya ponsel 10 harganya Rp 10 juta jadi kan Rp 100 juta jadi punya uang Rp 100 juta untuk beli itu," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Hingga Agustus 2017, penerimaan perpajakan sudah capai Rp 780 triliun
DPR khawatir Ditjen Pajak cari cara baru kejar target pajak tahun depan
Sri Mulyani soal ponsel pintar masuk SPT: Aturannya sudah ada dari tahun 2000
Sri Mulyani siapkan sistem integrasi kantor pelayanan pajak
Baru dirilis, Ditjen Pajak ingatkan penambahan harta iPhone X
79 Ribu kendaraan menunggak pajak di Samsat Serpong
Per 2016, baru 911 dari 5.315 pegiat seni Indonesia patuh pajak

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.