LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Puan Sebut Perpes Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbit Sebelum Jokowi Dilantik

Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani mengatakan saat ini perpres tersebut tengah dirancang oleh sejumlah kementerian terkait. Dia memastikan perpres tersebut diterbitkan sebelum Oktober atau sebelum Jokowi-Ma'ruf Amin dilantik MPR sebagai presiden dan wapres.

2019-09-04 21:11:40
Kemenko PMK
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani mengatakan saat ini perpres tersebut tengah dirancang oleh sejumlah kementerian terkait. Dia memastikan perpres tersebut diterbitkan sebelum Oktober atau sebelum Jokowi-Ma'ruf Amin dilantik MPR sebagai presiden dan wapres.

"Pelaksanaan tahun depan, hanya perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (perpres)," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).

Kendati begitu, kenaikan iuran BPJS baru akan berlaku pada Januari 2020. Puan menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah tak dapat dihindari lagi.

Advertisement

Hal ini melihat kondisi BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. Terlebih, tarif iuran BPJS Kesehatan sudah lebih dari lima tahun tak naik.

"Tentu saja dengan pertimbangkan hal-hal yang perlu diperkuat, diperbaiki, dan dievaluasi. Serta tidak rugikan peserta PBI (Penerima Biaya Iuran)," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Advertisement

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Mardiasmo mengatakan, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (PP). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemenkeu Percepat Pengembalian Pajak untuk Pedagang Besar Farmasi
Banyak Rakyat Menunggak, Fadli Zon Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Memberatkan
KSPI Nilai Kenaikan Iuran BPJS Buat Daya Beli Masyarakat Jatuh
Anggota DPRD Jabar Ungkap Sejumlah Alasan Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Antara Defisit dan Kemiskinan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Pengaruhi Kesejahteraan Masyarakat

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.