PTKP Indonesia salah satu tertinggi di ASEAN, Ditjen Pajak klaim bukti pro rakyat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa instansinya sangat peduli pada masyarakat. Hal ini terlihat dari besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tertinggi di Asia Tenggara. Ken mengungkapkan penetapan PTKP Indonesia sebesar Rp 54 juta berimbas pada turunnya penerimaan pajak hingga Rp 60 T.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa instansinya sangat peduli pada masyarakat. Hal ini terlihat dari besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Indonesia salah satu tertinggi di Asia Tenggara.
"Indonesia PTKP Rp 54 juta setahun, Malaysia 28 juta atau 2,3 juta per bulan, Thailand 23 juta. Kita hanya kalah dari Vietnam," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam Diskusi PERPU No 1 Tahun 2017 Tentang, Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Bagi Perusahaan Emiten, Sekuritas, Perbankan & PMA, di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Dia mengatakan bahwa penetapan batas PTKP yang tinggi tersebut menjadi simbol keberpihakan negara kepada masyarakat. "Itu artinya apa, pajak memberikan subsidi kepada rakyatnya. Jadi pajak pro rakyat. Bayangkan saja untuk gaji Rp 4,5 juta tidak kena pajak," tuturnya.
Ken mengungkapkan bahwa penetapan PTKP Indonesia sebesar Rp 54 juta berimbas pada turunnya penerimaan pajak hingga Rp 60 triliun pada 2017. "Dengan kenaikan PTKP, itu kita kehilangan Rp 50-60 triliun di 2017," ungkapnya.
Baca juga:
Penerimaan pajak kurir melesat, Ken yakin daya beli masyarakat tak turun
Presiden Jokowi perintahkan Menteri Jonan ikut berunding soal besaran pajak Freeport
JK: Banyak orang Indonesia yang tidak bayar zakat
JK sebut bayar pajak sama saja membantu orang miskin
Asosiasi minta ada sosialisasi soal pajak e-commerce
Para pengusaha minta program reformasi perpajakan tak salah sasaran
Hingga September 2017, penerimaan pajak baru 60 persen dari target 2017