LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PT Berkah bersumpah akan terus lawan Tutut soal TPI

Kuasa hukum Berkah mengaku punya catatan perjanjian Tutut menjual saham TPI untuk lunasi utang pada 2002.

2013-10-14 16:19:00
Kasus TPI
Advertisement

PT Berkah Karya Bersama yang dikalahkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam sidang kasasi Mahkamah Agung pekan lalu menolak menyerah. Perusahaan yang sempat mengakuisisi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini mengaku siap menjalankan skema Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Berkah Andi F. Simangunsong menyatakan pihaknya masih terus menunggu salinan putusan MA. Beberapa langkah hukum lanjutan bakal ditempuh, namun yang paling memungkinkan adalah mengajukan PK.

"Saya juga belum terima salinan, tetapi pertama kita akan lakukan PK. Kita melihat opsi-opsi lain. Kita masih mencari tahu apa sih yang sebenarnya dikabulkan oleh MA," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (14/10).

Advertisement

Andi menegaskan pihaknya tak berkaitan dengan grup Media Nusantara Citra (MNC) milik Hary Tanoesoedibjo. Kalau pihaknya ngotot mempertahankan kasus ini untuk berlanjut, lebih disebabkan persoalan keadilan.

Alasannya, pada 2002 putri sulung mendian Presiden Soeharto itu sudah terbebani utang dan minta bantuan pada PT Berkah untuk restrukturisasi. Andi menegaskan, ada catatan divestasi (penjualan saham) sebagai ganti Berkah mengurusi utang TPI yang saat itu menggunung mencapai Rp 1,2 triliun.

"Kami akan terus mengejar keadilan. Dengan putusan kemarin, keadilan belum ditegakkan. Tidaklah adil bila Mbak Tutut yang sudah menjual sahamnya dulu tiba-tiba menuntut kembali dengan membatalkan kontrak sepihak," kata Andi.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, merujuk tafsiran Harry Ponto, pengacara Mbak Tutut, kasasi kemarin membatalkan proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar PT Berkah pada 2005, yang mengubah susunan direksi dan melapangkan jalan Hary Tanoe menjadi pemilik saham mayoritas TPI. Artinya, porsi kepemilikan saham ikut berubah.

Andi membantah argumen tersebut. Dia menilai, jual beli saham mayoritas TPI antara Berkah dan MNC terjadi pada 2006, tidak terkait dengan kasus RUPSLB. Pengacara ini percaya, apapun keputusan MA, kepemilikan saham televisi yang kini berganti nama jadi MNC TV itu akan tetap di kubu Hary Tanoe.

"Ini sengketa antara pihak Berkah dan Mbak Tutut. MNC bukan pihak dalam perkara, tidak mungkin MNC kehilangan sahamnya," tuturnya.

Meski sikap Berkah yang jadi inti pusaran konflik terkesan melindungi kepentingan MNC terhadap TPI, Andi membantah bila pihaknya masih berkaitan dengan sang taipan. Berkah diklaim milik pengusaha lain, tapi dia tak mengenalnya secara personal.

"Dulu waktu 2002 juga bukan Pak Hary pemiliknya. Sekarang juga bukan, saya ada datanya, tapi di kantor, saya enggak hafal siapa namanya," akunya.

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.