Proyek Tol BOOR Ambruk, Kontraktor Terancam Sanksi Pencabutan Izin Usaha
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, sanksi yang didapatkan insinyur berupa pencabutan izin profesi. Ini diberikan apabila insinyur tersebut terbukti tidak menyusun metodelogi pembangunan dengan benar.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan sanksi kepada kontraktor atas kejadian runtuhnya material cor Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) di Kota Bogor. Sanksi ini diberikan apabila dalam kejadian tersebut ditemukan kegagalan konstruksi.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, sanksi yang didapatkan insinyur berupa pencabutan izin profesi. Ini diberikan apabila insinyur tersebut terbukti tidak menyusun metodelogi pembangunan dengan benar.
Kemudian bagi kontraktor sendiri apabila ditemukan ada suatu kelalaian dalam kontruksi pembangunan akan diberikan surat peringatan hingga pencabutan pengusahaan jalan tol. Di mana badan usaha jalan tol yang bersangkutan yakni PT Jasa Marga (Persero) melalui anak usahanya PT Marga Sarana Jabar.
"Kalau domain konstruksi itu di Ditjen Bina Konstruksi itu menerbitkan sanksi kepada kontraktor yang tidak sesuai aturan keselamatan konstruksi," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/7).
Akan tetapi, pihaknya tak ingin terburu-buru untuk memberikan sanksi tersebut. Sebab, untuk memberikan sanksi-sanksi tersebut harus menunggu investigasi yang dilakukan para Komite Keselamatan Konstruksi (K2) dan Komite Keselamatan Jalan dan Jembatan (KKJJT).
"Kemudian komiter KKJJT kalau terjadi kegagalan konstruksi datang melakukan penelitian mengenai sebab kejadian, kemudian pengelolaan selanjutnya seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, kepala tiang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang berada di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, ambruk pada Rabu (10/7/2019) dini hari. Akibat kejadian tersebut Jalan Soleh Iskandar ditutup sementara.
Informasi yang didapat di lapangan, kecelakaan itu terjadi saat para pekerja sedang melakukan pengecoran tiang pancang proyek tol layang Lingkar Luar Bogor sesi 3A. Di mana tiang tersebut terdapat bracket tember yang fungsinya sebagai penyangga plat yang akan dicor.
Namun, pada saat pekerja memasukkan cor ke dalam kepala tiang pancang tersebut, tiang bracket terlepas dan jatuh sehingga seluruh material cor dan bracket tember jatuh ke bawah.
Akibat kejadian ini membuat jalur mengarah Parung maupun menuju Kota Bogor ditutup.
Baca juga:
Tiang Proyek Tol Lingkar Luar Bogor Ambruk, BPTJ Akan Ikut Evaluasi Proyek
LMAN Komitmen Lakukan Pembayaran Dana Talangan BUJT di 2019
Pembangunan Tol Solo-Jogja dan Bawen-Jogja Tunggu Desain PUPR
Keluar Tol Krukut Dibuka Temporer Setiap Sore
Ini Kondisi Cor Tiang Penyangga Proyek Tol BORR yang Ambruk