LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Proyek LRT sudah bisa dibangun di lahan pramuka Cibubur

Pemerintah memastikan lahan pramuka di Taman Rekreasi Wiladatika sudah bisa digunakan untuk pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Nantinya, pemerintah akan memutuskan status dari lahan tersebut melalui rapat antara kementerian terkait.

2018-07-11 13:30:11
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Advertisement

Pemerintah memastikan lahan pramuka di Taman Rekreasi Wiladatika sudah bisa digunakan untuk pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Nantinya, pemerintah akan memutuskan status dari lahan tersebut melalui rapat antara kementerian terkait.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Arie Yuriwin mengatakan, pembangunan tetap dilaksanakan meski sebelumnya ada permintaan dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka agar ada ganti rugi terkait penggunaan lahan tersebut.
‎
"Lahan Kwarnas nanti akan sementara dari LRT sudah bisa memanfaatkan atau membangun konstruksinya jalan. Tapi status tanahnya nanti akan diputuskan oleh Pak Menteri rapat dengan Menteri Keuangan dan Menteri ATR," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (11/7).

Menurut dia, selama ini lahan tersebut memang berstatus hak pakai oleh Kwarnas Pramuka, namun merupakan aset negara. Oleh sebab itu statusnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement

"Ya kalau dari ATR, status tanah memang jelas itu hak pakai atas nama Kwarnas, kemudian akan menjadi BMN (barang milik negara), aset Kementerian Keuangan. Ya harus ditegaskan dalam bentuk SK," kata dia.

Sementara terkait dengan permintaan Kwarnas untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunan lahan ini, Arie menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah dan bisa saja dikabulkan. Keputusannya akan ditentukan setelah rapat dengan Kemenkeu.

"Kalau misalnya itu kan enggak masalah karena kan kalau statusnya milik Kwarnas, Kwarnas sebagai subjek yang bisa diberikan ganti rugi‎. Nanti kalau misalnya itu kan hasil untuk pengadaan tanah kan bisa dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk relokasi. Itu saja‎. Enggak masalah," tandas dia.

Advertisement

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemerintah kaji ulang harga lahan Depo LRT di Bekasi
Pembangunan Pelabuhan Patimban dimulai akhir bulan
Baru dilantik, Pj Bupati Sumedang diberi tugas kawal Tol Cisumdawu
Memantau progres pembangunan stasiun LRT Kelapa Gading-Velodrome
Beri kenyamanan pejalan kaki, pedestrian di Sarinah diperlebar

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.