LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Proses panjang hingga maskapai RI bebas terbang ke Eropa

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengisahkan proses 'ujian' yang harus dilewati di Indonesia hingga Uni Eropa mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) yang dijatuhkan sejak 2007 silam. Dengan demikian maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah 55 maskapai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa.

2018-06-18 11:00:00
kementerian perhubungan
Advertisement

Uni Eropa secara resmi telah mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Uni Eropa mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) yang dijatuhkan sejak 2007 silam. Dengan demikian maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah 55 maskapai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengisahkan proses 'ujian' yang harus dilewati di Indonesia di hadapan perwakilan negara-negara Eropa beberapa waktu silam. Menurutnya, setiap negara punya poin dan titik fokus masing-masing. Inggris merupakan salah satu negara yang paling getol menekankan sisi keselamatan.

"Salah satu yang nyerang Indonesia itu Inggris dalam pengujian oleh EU. Mereka punya data, pengujinya detail sekali," ungkapnya ketika ditemui, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6).

Advertisement

Dia mengakui bahwa Inggris memang sedikit 'konservatif' dalam urusan keselamatan penerbangan. Aspek airworthiness, sangat diperhatikan oleh negeri Ratu Elisabeth II ini.

"Maksudnya konservatif itu sisi amannya, lebih ke ambil amannya. Tidak mau nyerempet-nyerempet atau istilahnya margin of safety-nya lebih tinggi. Nomor 8 airworthiness. Dia concern ke nomor 8. Selain itu juga tentang personal licensing. Yang lainnya normal," imbuhnya.

Agus pun menjelaskan, dalam pengujian tersebut, pemerintah sebagai pembuat regulasi turut dilibatkan sebagai saksi, ketika maskapai asal Indonesia diuji.

Advertisement

"Tiga airlines diuji, kami jadi saksi. Kalau kami (regulator) diuji. Maskapai tidak boleh ikut," katanya.

Dia menjelaskan ada 19 poin yang harus diperhatikan pemerintah dalam membuat peraturan terkait penerbangan. "Regulasi kita annexes of ICAO, jumlahnya 1 sampai 19. Itu harus comply, masuk ke UU sampai Permen, dirjen. Mulai dari organisasi, registrasi, licensing, operation," tandasnya.

Baca juga:
Industri ini bakal moncer setelah larangan terbang dicabut Uni Eropa
Balon udara pembuat bahaya penerbangan terbanyak ditemukan di Semarang dan Yogya
Kadin yakin pariwisata makin bergairah usai larangan maskapai RI masuk Eropa dicabut
Menhub soal pencabutan larangan terbang ke Eropa: Gengsi maskapai RI naik
5 Fakta membanggakan 'kado Lebaran' pencabutan larangan maskapai RI terbangi Eropa

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.