Produsen: Industri Tembakau Alternatif Tumbuh Pesat
Pertumbuhan industri ini juga tidak terlepas dari komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Hasilnya, saat ini, industri rokok elektrik telah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta lima ribu pengecer.
Industri rokok elektrik terus bertumbuh pesat di Tanah Air. Namun pelaku industri berharap pemerintah bisa menurunkan tarif cukai untuk produk rokok elektrik.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, industri rokok elektrik mengalami pertumbuhan yang positif. Semua pihak, mulai dari produsen hingga pengecer, berusaha untuk memajukan produk tembakau alternatif ini.
"Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi industri rokok elektrik," kata di Jakarta, Kamis (18/7).
Aryo menambahkan pertumbuhan industri ini juga tidak terlepas dari komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pemerintah. Hasilnya, saat ini, industri rokok elektrik telah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta lima ribu pengecer.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang turut menjaga kelangsungan dan perkembangan industri ini," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa industri rokok elektrik siap membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, APVI berharap agar pemerintah bersedia menurunkan tarif cukai rokok elektrik yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Saat ini, produk HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yaitu sebesar 57 persen. Tarif yang tinggi dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri baru ini. Pemerintah juga dapat kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai dan potensi investasi baru di industri HPTL.
Selain itu, Aryo juga menilai pemerintah perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha. Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL. Hal ini akan membuka peluang yang bisa dimanfaatkan untuk beredarnya produk HPTL ilegal.
"Kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, tidak hanya meningkatkan perekonomian negara tapi juga dapat meningkatkan kesehatan publik, khususnya dalam mengatasi masalah rokok di Indonesia. Oleh karena itu, industri ini perlu didukung oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan sehingga kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat luas," tutupnya.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Diminta Tak Ragu Terapkan Kebijakan Cukai Penggabungan Produksi Rokok
Pemerintah Sebut Rencana Penggabungan Batasan Produksi Rokok Mendapat Penolakan
Kemenkeu Simulasi Dampak Rencana Penggabungan Batasan Produksi Rokok
BPS: Bahan Makanan dan Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Juni 2019
Penggabungan Batasan Produksi Rokok Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Cukai
Anggota DPR Kritik Wacana Pelarangan Iklan Rokok