Produsen bir minta kejelasan pelarangan penjualan minuman alkohol
PT Multi Bintang mengaku rugi karena tidak jelasnya aturan dari Kementerian Perdagangan.
Salah satu produsen minuman beralkohol, PT Multi Bintang mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Menurut mereka masih ada aturan yang belum jelas sehingga membuat perusahaan merugi.
Corporate Affairs Director PT Multi Bintang Indonesia Bambang Britono mengatakan dalam aturan Menteri Perdagangan tersebut dikatakan penjualan minuman alkohol dilarang untuk kategori pengecer lainnya. Namun, tidak dijelaskan siapa pengecer lainnya itu.
"Kalau dibaca peraturannya ada minimarket dan pengecer lainnya. Kita cuma nanya, tolong perjelas siapa pengecer lainnya. Kalau pengecer lainnya itu cuma lapak warung rokok yang tidak permanen, kita setuju (distop)," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6) malam.
Dalam pandangannya, belum jelas arti pengecer lainnya, membuat para pedagang ragu untuk jual beli minuman alkohol. Terutama para pedagang tradisional di pasar yang memiliki tempat tetap dan memiliki izin.
Diakuinya, banyak produk di Tanah Air berjaya dari kontribusi pedagang kelas pengecer. "Itu tulang punggung semua produk di Indonesia bukan kita saja," tegasnya.
Dia menuturkan, dalam industri makanan dan minuman di Indonesia adanya mata rantai yang harus dijalankan, mulai dari pedagang besar, grosir, peritel dan subdistribusi. Semenjak peraturan diterbitkan, kerugian besar penjualan minuman alkohol memang berasal dari pengecer.
"Kalau minimarket itu 12 persen lah. Tapi yang justru besar itu adalah pengecer lainnya," ujarnya.
Perusahaan bir merek Bintang ini mengakui di kelas hotel berbintang, distribusi minuman alkohol sebenarnya dalam posisi aman. Pihaknya justru mengkhawatirkan terhadap penikmat minuman di luar kota besar. Bambang mengklaim banyak mendapat surat hingga kedatangan masyarakat menanyakan distribusi bir di wilayahnya. Sebab semenjak Permendag terbit, banyak warga kesulitan mendapat minuman alkohol.
"Sampai ada konsumen kirim surat dari Ambon dan mana-mana, mereka bilang, 'Pak, kita nggak ada supermarket'. Bahkan sampai ada yang dateng ke pabrik," terangnya.
Dalam Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015, pasal II menyebutkan, penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak boleh dilakukan.
(mdk/idr)