Presiden resmikan Perpres listrik gratis di daerah terpencil
Presiden Joko Widodo secara resmi sudah melakukan pengesahan tentang peraturan terkait listrik gratis bagi masyarakat di daerah perbatasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses List
Masih banyak daerah terpencil di Indonesia yang belum dialiri listrik memang menjadi fakta tentang kurang meratanya pembangunan dalam negeri. Namun, pemerintah sudah berupaya melakukan banyak cara untuk pemerataan pembangunan, termasuk menyuplai pasokan listrik ke daerah terpencil. Presiden Joko Widodo secara resmi sudah melakukan pengesahan tentang peraturan terkait listrik gratis bagi masyarakat di daerah perbatasan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.
“Perpres 47/2017 ini mengatur ketentuan terkait penyediaan, pengawasan distribusi, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan terkait badan usaha pelaksana penyedia LTSHE,” tutur Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana.
Perangkat LTSHE sendiri merupakan rangkaian lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. Prinsip kerjanya sendiri menangkap energi matahari lewat panel surya yang nantinya diubah menjadi energi listrik dan disimpan dalam baterai. Energi inilah yang kemudian dipakai untuk menyalakan lampu yang bisa beroperasi maksimum hingga 60 jam.
Program ini bisa dikatakan menjadi terobosan untuk menerangi desa terpencil yang masih belum mendapat pasokan listrik. Diperkirakan kawasan ini mencapai angka lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia. Paket program LTSHE ini sendiri terdiri atas panel surya berkapasitas 20 watt peak, 4 lampu Light Emitting Diode (LED), baterai, biaya pemasangan, dan layanan purna jual selama 3 tahun.
Penyediaan LTSHE yang dilakukan pemerintah sendiri menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres 47/2017. Paket ini nantinya akan dibagikan 1 kali untuk setiap penerima LTSHE. Dana yang sudah dialokasikan pemerintah sendiri mencapai Rp 332, 8 miliar dari APBN dengan target 95.729 paket LTSHE yang akan diserahkan kepada 6 provinsi tertimur Indonesia pada tahun 2017 ini.
Adapun enam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Rencananya pada 2018 mendatang Kementerian ESDM juga telah mengusulkan dana sekitar Rp 1 triliun untuk pembagian LTSHE di 15 provinsi.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan demi kelancaran program LTSHE ini.
“Pemerintah Daerah melakukan penyediaan data calon Penerima LTSHE, kemudian bersama-sama dengan Pemerintah Pusat melakukan sosialisasi kepada calon penerima LTSHE dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan dan pemeliharaan LTSHE,” ujar Rida.
Sementara itu, penyediaan LTSHE ini dilakukan oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh Menteri ESDM. Selain itu, Menteri ESDM juga bertanggung jawab dan melakukan pengawasan pada Badan Usaha yang menyediakan LTSHE ini. Tata caranya sendiri nanti akan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha yang akan menjalankan proyek LTSHE ini, mulai dari memiliki sarana dan prasarana produksi LTSHE di dalam negeri dan produknya sudah digunakan baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, Badan Usaha ini juga selayaknya menyediakan layanan purna jual setidaknya 3 tahun dan menyediakan ketersediaan suku cadang LTSHE.
Program pembagian LTSHE ini sendiri merupakan lanjutan dari Super Ekstra Hemat Energi (SEHEN) yang sudah dimulai sejak tahun 2012. Program LTSHE ini sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Menteri ESDM Ignasius Johan di bulan Februari lalu pada puncak acara peringatan Hari Pers Nasional. Penyerahan secara simboliknya sendiri dilakukan pada 2 warga yang berasal dari salah satu daerah di Provinsi Maluku yang belum dialiri listrik di hadapan Presiden Joko Widodo.
(mdk/dzm)