LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Presiden Jokowi suntik modal BPJS Kesehatan Rp 3,4 triliun

Dana segar ini akan digunakan untuk mendanai biaya operasional BPJS Kesehatan Tahun 2015.

2015-07-16 10:48:21
BPJS
Advertisement

Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Indonesia Ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan masyarakat. Selain itu, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan.

"Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut yang dikutip merdeka.com dari situs Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (16/7).

Advertisement

Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang digunakan untuk mendanai biaya operasional BPJS Kesehatan Tahun 2015.

"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Juli 2015 itu.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.