LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Presiden Jokowi Naikkan Gaji Anggota Polri, Tertinggi Jadi Rp 5.930.800

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2019-03-18 11:18:48
Polri
Advertisement

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp 1.565.200,00). Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00 (sebelumnya Rp2.819.500,00).

Advertisement

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp2.003.300,00). Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 (sebelumnya Rp3.838.800,00).

Sedangkan untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00 (sebelumya Rp2.604.400,00), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00 (sebelumnya Rp 4.552.700,00).

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00 (sebelumnya Rp2.856.400,00), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00 (sebelumnya Rp4.992.000,00).

Advertisement

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00 (sebelumnya Rp3.132.700,00), dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

"Peraturan in mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

Baca juga:
Kunjungi Sumut, Jokowi Sempat Tinjau Lokasi Bom Sibolga
Jokowi soal Banjir Sentani: Penanganan, Evakuasi Secepat-Cepatnya
Jokowi: Pengemudi Truk Itu Mulia, Dari Profesi Itu Saya Bisa Sekolah
Jokowi Perintahkan Tambah Landasan Pacu Bandara Fl Tobing di Tapanuli Tengah
NasDem Dorong Pemerintah Tingkatkan Daya Jual UMKM Ekspor

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.