Presiden Jokowi diminta tetapkan batas tarif taksi online
Ini sama seperti yang sudah diterapkan pada industri penerbangan nasional.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai sebaiknya pemerintah menetapkan tarif batas atas dan bawah pada transportasi berbasis aplikasi. Ini sama seperti yang sudah diterapkan pada industri penerbangan nasional.
"Nanti statusnya sama (perusahaan taksi) mau pakai aplikasi atau argo bebas, pakai dua-duanya boleh yang penting mengikuti aturan yang ada," tutur dia di Jakarta, Selasa (22/3).
Agus menyebutkan, Indonesia merupakan negara yang taat dengan hukum, sikap pemerintah dalam menentukan eksistensi para pelaku transportasi online sangat menentukan. Aturan perizinan untuk pelaku transportasi online seperti GrabCar dan Uber masih belum ada kejelasan hukum yang jelas.
"Angkutan umum aplikasi online itu cuma dua pilihannya dibunuh atau diubah undang-undang," ujarnya.
Baca juga:
Taksi Express: Kami tidak mengerahkan pengemudi untuk berunjuk rasa
Sopir taksi sweeping dan pukul rekannya yang masih beroperasi
'Mereka demo tujuannya buat macet agar aspirasi didengar pemerintah'
Jokowi soal demo: Saya titip, harus dilakukan dengan tertib
Menkominfo didesak blokir Uber dan GrabCar
Imbas sweeping anarkis, sejumlah taksi rusak
[Polling] Taksi Reguler VS Taksi Online