LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PPKM Mikro Saat ini Izinkan Perkuliahan Tatap Muka

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk 15 provinsi mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 6 Tahun 2021.

2021-03-19 14:40:25
PPKM
Advertisement

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk 15 provinsi mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 6 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM mikro ini. Salah satunya kegiatan belajar di perguruan tinggi atau kampus yang bisa dilakukan secara tatap muka.

"Di sini kegiatan belajar/mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi," ujar Menko Airlangga dalam sesi teleconference, Jumat (19/3).

Advertisement

Dia menyampaikan, perizinan kegiatan belajar tatap muka di kampus ini akan dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan.

Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan

Kedua, Menko Airlangga melanjutkan, pemerintah juga mengizinkan diadakannya kegiatan seni budaya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung.

Advertisement

"Terkait kegiatan seni budaya, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menginstruksikan seluruh gubernur yang wilayahnya diwajibkan melaksanakan PPKM mikro untuk membuat aturan turunan terkait itu.

"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Surat Edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.