PPKM Dicabut, Pelaku Usaha Diminta Siapkan Investasi Perluas Skala Bisnis
Ekonom Celios, Bhima Yudhistira meminta pelaku usaha memanfaatkan momentum emas ini dengan menyiapkan investasi. Mengingat dengan adanya kebijakan ini, mobilitas masyarakat akan kembali seperti pra pandemi.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan PPKM terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51.
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).
Ekonom Celios, Bhima Yudhistira meminta pelaku usaha memanfaatkan momentum emas ini dengan menyiapkan investasi. Mengingat dengan adanya kebijakan ini, mobilitas masyarakat akan kembali seperti pra pandemi.
"Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha dengan menyiapkan investasi untuk perluasan skala usaha," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (30/12).
Dia menjelaskan, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk melakukan investasi yang terukur. Agar ketika permintaan meningkat, kapasitas produksinya sudah siap.
"Jadi kalau tahun depan ada permintaan yang meningkat, sudah siap kapasitas produksinya," kata Bhima.
Jasa Transportasi akan Pulih
Dalam pandangannya, sektor pelayanan jasa dan transportasi akan pulih dengan cepat. Sebab sejak kuartal III-2022 belanja transportasi, perhotelan dan restoran meningkat hingga 2 digit. Dia memperkirakan tren kenaikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2023.
Meski begitu, Bhima mengingatkan untuk tetap waspada akan tekanan ekonomi yang berasal dari global. Semisal segmen kelas menengah yang rentan terhadap dampak inflasi dan kenaikan suku bunga. Sehingga dalam melakukan ekspansi, pelaku usaha diminta untuk cermat memilih segmen pasar.
"Jadi kalau pun dilakukan ekspansi ini terukur dan tergantung segmen pasar mana yang disasar," pungkasnya.
(mdk/idr)