PPATK tengah dalami aliran dana situs penyebar kabar hoaks
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan PPATK memiliki tanggung jawab untuk meneliti transaksi keuangan yang terindikasi sebagai pelanggaran pidana. Situs penebar isu hoaks itu dinilai dapat mengganggu keamanan negara. Pihaknya sedang mengkaji apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyelidiki sumber dana dari situs atau website penyebar hoaks. Situs ini kini sedang ramai bertebaran di dunia maya.
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan PPATK memiliki tanggung jawab untuk meneliti transaksi keuangan yang terindikasi sebagai pelanggaran pidana. Situs penebar isu hoaks itu dinilai dapat mengganggu keamanan negara.
"Sejauh ini kami masih terus koordinasi dengan aparatur hukum, penyelidikan pun masih terus berlangsung. Kami tidak bisa mendahului kasus, harus lihat dulu karena bekerja berdasarkan fakta-fakta," ujar dia di Highland Park Resort, Bogor, Selasa (28/3).
Dia mengatakan, pihaknya sedang mengkaji apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana seperti pendanaan ilegal. Pengungkapan perkara hoaks ini, dia menyebutkan, bukan hal yang terlalu sulit. Dian menegaskan, PPATK bisa menyelesaikannya dalam waktu singkat.
"Ini bukan persoalan yang terlalu complicated. Jadi ada atau tidaknya terkait masalah pendanaan dan lain-lain, pasti sudah bisa kami tangani dengan cepat, dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Basarah harap KIP ikut luruskan berita bohong
Pria penyebar telur palsu mengaku termakan isu di grup WhatsApp
Polisi tegaskan tidak ada telur palsu melainkan mainan buatan Korea
Menguji keaslian telur di Pasar Johar Baru yang dikira palsu
Jokowi tak ingin Pilkada 2018 diwarnai berita bohong dan fitnah
Malaysia mulai godok undang-undang anti-berita palsu, pelaku bisa dipenjara 10 tahun
Unggah berita hoaks mutilasi, pegawai Lapas Timika diciduk polisi