LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PP larangan ekspor aman buat Freeport dan Newmont

Tapi beleid itu akan memukul pengusaha nikel dan bauksit di dalam negeri karena syarat yang lebih berat.

2014-01-12 15:51:27
tambang mineral
Advertisement

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam (11/1), telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur larangan ekspor tambang mentah. Jenis bahan mineral yang kena aturan paling keras adalah nikel dan bauksit.

Beleid ini berlaku mulai hari ini, Minggu (12/1), sejak pukul 00.00 WIB. Dengan terbitnya PP itu, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 mengenai peningkatan nilai tambah mineral turut direvisi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dengan terbitnya PP itu, maka tidak ada lagi ekspor bahan mineral mentah, atau istilah teknisnya ore, untuk jenis apapun.

Advertisement

"Tidak lagi dibenarkan ore untuk ekspor, dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan atau pemurnian," kata Hatta seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Pemerintah mengklaim PP ini sudah mempertimbangkan keberatan pelaku tambang di daerah yang khawatir bahwa larangan ekspor tanpa pandang bulu akan memicu PHK pekerja tambang. Sebab, diatur bahwa selama sudah ada pengolahan dengan persentase tertentu, maka ekspor bisa dilakukan.

Dalam situs pemerintah, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan format PP itu memang pelonggaran ekspor bahan mineral untuk perusahaan yang memenuhi kriteria. Sebab, jika mengacu pada aturan lama, dikhawatirkan banyak perusahaan memecat karyawannya.

Advertisement

"Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini adalah pertama mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah diciptakan terus terjadi PHK besar-besaran," kata Jero.

Beberapa detail aturan di PP itu misalnya pembolehan ekspor untuk konsentrat. Contohnya, komoditas tembaga, asalkan sudah diolah hingga kadar Cu 15 persen, maka boleh dijual ke luar negeri. Alhasil, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang mayoritas produknya berupa konsentrat dalam kadar 30 persen, aman dari larangan ekspor tersebut.

Persentase pemurnian konsentrat hasil revisi ini lebih rendah dibanding aturan lama yang telah dibatalkan Mahkamah Agung karena ada gugatan dari pengusaha. Jika mengacu pada Permen 20/2013, seharusnya pengolahan tembaga mencapai 99 persen di dalam negeri.

Sebaliknya, pengusaha lokal pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terutama nikel dan bauksit, akan terdampak lebih parah. PP yang merupakan turunan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 itu mengatur bahwa nikel harus diolah hingga 99 persen. Sedangkan untuk bauksit, perusahaan wajib mengolahnya hingga menjadi alumina dengan kadar 90 persen.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosasi Pengusaha Mineral Indonesia Wira Budiman menjamin kadarpengolahan serta pemurnian yang lebih berat buat nikel dan bauksit, akan memukul petambang dalam negeri.Selama ini, biji nikel dan bauksit dari Indonesia yang diekspor baru yang sudah melalui proses benefisasi kadar Al203 di atas 45 persen.

"Sudah jelas bakal banyak yang kena, cuma saya belum dapat update terbaru dari anggota berapa saja yang terancam dengan aturan baru ini," ujarnya.

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.