PNS kembali akan dapat THR dan gaji ke-13 tahun ini
Asman kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan nominal gaji dan tunjangan tambahan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada 2018 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Anggaran untuk pembayaran TRH dan gaji ke-13 ini masuk ke dalam APBN 2018.
"Sama seperti tahun sebelumnya (2017), ada gaji ke-13 dan ada tunjangan THR," ujar dia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Asman kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan nominal gaji dan tunjangan tambahan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada 2018 ini.
Berbagai tunjangan di luar gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja termasuk ke dalam gaji pokok ke-13. Terkait besaran THR, itu terdiri dari gaji pokok sesuai dengan golongan, pangkat dan ruang.
Sementara itu, untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Asman menyebutkan, KemenPAN-RB akan memutuskannya pada Mei nanti. Tes penerimaan CPNS akan dilaksanakan setelah Pilkada 2018.
"Hasil tesnya nanti akan diumumkan akhir tahun, sama seperti tahun lalu," tambah dia.
Terkait berapa jumlah CPNS yang akan masuk seleksi, dia kembali mengulangi pernyataan, bahwa jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah PNS yang akan pensiun tahun ini, yaitu sekitar 220 ribu.
"Pokoknya, tahun ini kita prioritas (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan. Kita hitung dulu (berapa formasi untuk posisi guru pada CPNS 2018), dan akan kita rundingan dengan Kemendikbud," tandas Asman.
Reporter:Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Guyonan Jokowi: Setelah jadi CPNS, para jomblo mudah dapat pasangan
Cara KemenPAN-RB genjot kualitas PNS hadapi revolusi industri 4.0
Bagaimana peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tahun ini?
Wujudkan pendidikan Indonesia berkelas dunia, Kemendikbud butuh 736.000 guru baru
MenPAN-RB: Ada guru diangkat jadi PNS malah jadi kepala dinas perhubungan