PNS ijazah palsu tak dipecat tapi potong gaji
Potong gaji jadi sanksi sosial bagi PNS yang kedapatan pakai ijazah palsu untuk penunjang karir.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi bergerak cepat atas laporan kasus ijazah palsu para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Yuddy memastikan para PNS berijazah palsu tidak akan dipecat.
Meskipun tidak dipecat, Yuddy bakal memberi sanksi berupa pemotongan gaji bagi para PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dalam penunjang karir.
"Ijazah palsu PNS tidak dipecat, karena dia sudah lewati masa panjang pengabdian. Ijazah kan hanya untuk dongkrak pangkat dan kedudukan dia. Dia dikembalikan ke titik awal dan termasuk gaji disesuaikan (turun)," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (3/6).
Dengan tidak dipecatnya PNS tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah tetap menerapkan azas keadilan. Namun, PNS nakal itu bakal terkena hukuman sosial dan pemotongan gaji sesuai jabatan seharusnya.
"Memang yang begitu tidak punya integritas, tapi secara moral dia dapat hukuman sosial. Kalau pidana urusan polisi," terangnya.
Baca juga:
Menteri Anies: Ijazah palsu merendahkan diri sendiri
Marak ijazah palsu, bupati Gorontalo cek ijazah bawahannya
Buntut kasus ijazah palsu, surat kelulusan PNS/TNI/Polri dievaluasi
Pemkab Jembrana besok bakal periksa ijazah para PNS