PLN buka akses layanan satu pintu sambungan listrik
PLN hari ini melakukan soft launching layanan satu pintu.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM membuka Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik. Layanan ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2016 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka PLN harus bertanggungjawab atas dampak kerugian yang muncul.
Selain itu, banyak masyarakat yang mengeluh mengalami kesulitan mendapatkan sambungan listrik dari PLN karena harus menghubungi berbagai pihak untuk instalasi dan memperoleh SLO.
"Menindaklanjuti hal itu, PLN melalui surat tanggal 14 Desember 2015 memohon persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan layanan satu pintu sambungan listrik untuk daya sampai 2200 VA," Kepala Niaga PT PLN Indonesia, Benny Marbun, Kamis (21/1).
Hal itu, lanjut Benny, disambut baik oleh Menteri ESDM, Sudirman Said dan melalui surat tanggal 31 Desember 2015, menyetujui pelaksanaan layanan satu pintu sambungan listrik serta menginstruksikan agar layanan satu pintu dilaksanakan mulai Januari 2016.
Guna menyukseskan layanan satu pintu sambungan listrik, PLN akan membangun sistem online untuk sambungan listrik secara terintegrasi antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai regulator, PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik, Instalatir sebagai pemasang instalasi listrik, serta Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai penerbit SLO.
"Untuk itu semua pihak yang terlibat diharapkan siap mengintegrasikan sistem informasi yang dimiliki ke dalam sistem layanan satu pintu sambungan listrik," imbuh Benny.
Dirjen Ketenagalistrikan sendiri telah memberlakukan sistem database register SLO online terintegrasi dengan LIT-TR sejak 1 Januari 2015. Sistem database tersebut akan terus dikembangkan untuk meningkatkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi listrik.
(mdk/idr)