Pimpinan dan anggota DPRD kini berhak jadi peserta BPJS
pimpinan dan anggota DPRD masuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai saat ini wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif iuran jaminan kesehatan.
Direktur Hukum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan pimpinan dan anggota DPRD masuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk itu, BPJS mewajibkan kepada pimpinan dan anggota DPRD menjadi peserta.
"Iuran yang dibebankan bagi peserta PPU termasuk PNS, TIN, Polri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan," ujar Bayu di RS Dharmais, Jakarta, Rabu (16/3).
Untuk penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU dibagi menjadi dua yaitu ruang perawatan kelas II dan kelas I. Untuk kelas II, kata dia, peserta PPU hanya mendapatkan maksimal Rp 4 juta.
"Sedangkan, untuk kelas I, peserta PPU mendapatkan fasilitas sebesar Rp 4 juta hingga Rp 8 juta," kata dia.
Kenaikan tarif yang dibebankan ke peserta BPJS mendapatkan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sehingga akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat. Selain itu, lanjut Bayu, ada penambahan layanan kesehatan seperti pelayanan KB, akupuntur medis dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit.
Baca juga:
'Iuran BPJS naik & bunga kredit tinggi, Kabinet Jokowi sporadis'
Ini kata BPJS Kesehatan soal iuran peserta naik jadi Rp 80.000
Ini pilihan lain jika iuran BPJS tidak dinaikkan ke Rp 80.000
Ahok minta camat & lurah daftarkan pegawai kontrak jadi peserta BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta incar dana kelolaan Rp 20 triliun